Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Banyak Kritik, Pemerintah: Alat Kontrasepsi dalam PP Turunan UU Kesehatan untuk Remaja yang Menikah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Agustus 2024 15:37 3:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Agustus 2024 16:00
Bagikan
Siti Nadia Tarmizi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Kesehatan menjelaskan, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.

“Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” kata Siti Nadia Tarmizi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

“Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur,” katanya dikutip laman Antara News.

Dia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.

Baca Juga

Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT

Nadia menyebut bahwa pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.

“Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir,” katanya.

Harus ada jalan tengah

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Moeldoko menyebut harus ada jalan tengah atau solusinya untuk kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Selasa (6/8/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara Kepala Staf Kepresidenan tidak menjelaskan seperti apa bentuk solusinya.

“Memang ada pandangan pasti terjadi kontra antara satu pandangan dari sisi kesehatan satu pandangan dari sisi etik dan agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu. Tapi, kan mesti jalan tengah. Harus solusinya dong,” ujarnya.

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menyatakan, aturan pelaksana UU Kesehatan itu menjadi penguat pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh, di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengkritik keras kebijakan dan aturan tentang penyediaan alat kontarasepsi bagi anak usia sekolah, karena dianggap sama saja dengan melegalkan perilaku seks bebas dikalangan pelajar dan anak.

Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri mengatakan, PP No 28 Tahun 2024 sama halnya pemerintah membolehkan pelajar melakukan seks bebas.

“Itu sama saja pemerintah melegalkan perilaku seks bebas bagi pelajar dan anak usia sekolah, bisa hancur akhlak dan moral anak bangsa ini jika regulasi ini tidak ditarik Kembali,” kata dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKementerian KesehatankontrasepsiPP Nomor 28 Tahun 2024remajaseks bebasUU Kesehayan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesan Terakhir Ismail Haniyah: Jika Ada Pemimpin Pergi, akan Datang Pemimpin Lainnya
Tulisan selanjutnya Sheikh Hasina Ikon Demokrasi Putri Pendiri Bangladesh yang Diusir Rakyatnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Berita
13 Juni 2026 11:14
Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia

Terbaru

  • Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum

18 Juni 2026 15:53
Berita

AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran

18 Juni 2026 14:41
Berita

Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

18 Juni 2026 05:59
BeritaNone

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

17 Juni 2026 12:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?