Hidayatullah.com—Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin memperingatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak asal coret rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ma’ruf menyampaikan, adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah merupakan kesepakatan dari masing-masing majelis agama yang diakui di Indonesia.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Wapres saat ditemui di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
“Kesepakatan itu dibuat bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya dikutip laman kompas.com.
Wapres pun menjelaskan bahwa aturan adanya rekomendasi FKUB tidak begitu saja terjadi. Hal ini telah dibahas secara selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan.
“Saya hapal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” papar Ma’ruf Amin.
“Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja!” ucapnya.
Wapres pun meminta Kementerian Agama kembali melihat dasar terkait adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah.
Ia juga meminta Kemenag untuk mendengar para pihak yang pernah terlibat membuat aturan tersebut.
“Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat,” kata Wapres.
“Dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu. Saya kira itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut menyatakan, bakal ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.
Hal ini disampaikan dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Ke depan, kata Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya cukup diajukan Kemenag, tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut.
Menag mengatakan, perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sebab, pemerintah menilai telah terjadi hambatan pendirian rumah ibadah lantaran memerlukan rekomendasi FKUB. Padahal, pemerintah telah berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Perubahan aturan ini telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” kata Yaqut.*