Hidayatullah.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan akademisi dalam pengembangan industri keuangan syariah di tengah semakin ketatnya persaingan industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dikutip KBRN, Senin (05/09/2016) menjelaskan, dukungan riset yang berkualitas diperlukan agar industri keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat, berkelanjutan, dan berdaya saing sehingga dapat berperan dan berkontribusi lebih optimal dalam perekonomian nasional.
Terkait hal tersebut, OJK bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Universitas Mataram yang ditunjuk sebagai host university berinisiatif menyelenggarakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XV.
“FREKS XV akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 September 2016 bertempat di Kampus Universitas Mataram, NTB dengan tema ‘Mengangkat Keunikan Keuangan Syariah dalam Era Persaingan Industri Jasa Keuangan yang Semakin Ketat’,” jelasnya.
Menurut Muliaman, per Juni 2016, sektor perbankan syariah memiliki total aset Rp306,23 triliun dan terdiri dari 12 BUS, 22 UUS dan 165 BPRS. Aset perbankan syariah tersebut tumbuh sebesar 11,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Industri ini mengelola 18,31 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2.557 jaringan kantor di seluruh Indonesia.
Untuk sektor pasar modal syariah, data per Juli 2016 menunjukkan bahwa jumlah saham syariah mencapai 325 saham atau 61,21% dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp 3.172,19 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia).
Adapun, nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini adalah Rp 10,76 triliun atau 3,97% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 109 Reksa Dana Syariah dengan total NAB mencapai Rp 9,93 triliun atau 3,23% dari total NAB Reksa Dana.
“Untuk sektor IKNB Syariah, per Juni 2016 terdapat 121 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 56 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 40 lembaga pembiayaan syariah, 7 lembaga modal ventura syariah, 6 lembaga jasa keuangan khusus syariah dan 12 lembaga keuangan mikro syariah,” tambah Muliaman D Haddad.
Dari sisi aset, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp 78,04 triliun, yang terdiri dari Rp 30,61 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 29 triliun dari sektor pembiayaan syariah, Rp 1,1 triliun dari sektor modal ventura syariah, Rp 17,3 triliun dari sektor jasa keuangan khusus syariah dan Rp 60 miliar dari sektor keuangan mikro syariah.
Kegiatan FREKS XV ini dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, selaku Ketua Umum IAEI dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi.*