Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

UU Baru Afghanistan Berisi Peraturan Kaum Perempuan dan Larangan LGBT

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2024 21:18 9:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Agustus 2024 21:17
Bagikan
Pelajar perempuan Afghanistan (Khaama Press)
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Imarah Islam Afghanistan (IIA) yang dikelola pejuang Taliban pekan lalu mengumumkan ratifikasi ‘Undang-undang tentang Peningkatan Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan’, dengan 35 pasal yang merinci pembatasan signifikan terhadap penduduk Afghanistan dengan mekanisme penegakan hukum.

Undang-undang (UU) tersebut menerapkan aturan berpakaian, terutama memerintahkan perempuan untuk menutupi tubuh dan wajah mereka di depan umum. Dekrit tersebut juga menetapkan bahwa suara perempuan tidak boleh didengar di depan umum.

Undang-undang yang diperkenalkan pada hari Rabu oleh Kementerian Kehakiman Imarah Islam didasarkan pada dekrit pemimpin tertingginya, Haibatullah Akhundzada, dan akan ditegakkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.

“Perempuan sudah mematuhi aturan berpakaian yang ketat, termasuk mengenakan jilbab, pakaian panjang, dan bahkan masker,” kata Sara Wahedi, kepala eksekutif perusahaan teknologi Afghanistan Ehtesab, dan seorang kritikus vokal kebijakan Taliban.

“Fakta bahwa pemimpin tertinggi merasa perlu untuk mengkodifikasikan ini lebih jauh mengungkapkan bahwa tujuan akhir Taliban adalah penghapusan sistematis perempuan.”

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Undang-undang tersebut juga memperkenalkan pembatasan baru. Misalnya, perempuan tidak diperbolehkan berbicara dengan suara keras, atau bernyanyi, membacakan puisi, atau membaca di depan umum, karena suara mereka dianggap terlalu intim. Beberapa ketentuan berlaku untuk laki-laki, seperti Pasal 22 yang melarang mereka mengenakan dasi atau mencukur jenggot, yang harus sepanjang “kepalan tangan”.

Perempuan dan anak perempuan muda masih dilarang masuk universitas dan sekolah menengah; perempuan dilarang bekerja di banyak pekerjaan di sektor publik dan swasta, dan hanya diizinkan bepergian jika ditemani wali laki-laki.

Peraturan ini juga menerapkan ketentuan yang luas, termasuk peraturan mengenai pakaian pria dan menghadiri shalat serta larangan menyimpan foto makhluk hidup, homoseksualitas aliasa LGBT, adu binatang, bermain musik di depan umum, dan hari libur non-Muslim.

Berdasarkan undang-undang baru ini, polisi moral di bawah Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan dapat menjatuhkan hukuman mulai dari lisan hingga ancaman, denda, dan penjara untuk berbagai jangka waktu.

Pemerintahan yang Taliban tidak diakui negara Barat, namun baru-baru ini mereka membuat terobosan diplomatik, termasuk menghadiri pembicaraan yang diselenggarakan PBB mengenai Afghanistan di Qatar.

Kepala juru bicara pemerintah Zabihullah Mujahid dalam sebuah pernyataan hari Senin mengatakan, undang-undang tersebut “berakar kuat pada ajaran Islam” yang harus dihormati dan dipahami.

“Menolak undang-undang ini tanpa pemahaman seperti itu, dalam pandangan kami, merupakan ekspresi arogansi,” katanya, seraya menambahkan bahwa kritik seorang Muslim terhadap undang-undang tersebut “bahkan dapat menyebabkan kemerosotan iman mereka”, sembari menekankan bahwa kekhawatiran Barat terhadap UU baru ini tidak akan menggoyahkan komitmennya dalam menerapkan hukum tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfghanistaHeadlineImarah Islam AfghanistanlgbtperempuanTalibanundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kanada Berlakukan Tarif Masuk 100 Persen untuk Kendaraan Listrik China
Tulisan selanjutnya Imbas Jilbab Paskibraka, MUI Minta Kepala BPIP Diberhentikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?