Jaksa Kepala Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, kini menghadapi tekanan kuat dari berbagai pemimpin dunia Barat. Mereka berusaha menghalangi proses hukum terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Pada bulan Mei, Khan mengungkapkan bukti kuat keterlibatan Netanyahu dan Gallant dalam pembantaian ‘Israel’ di Gaza. Serangan ini menewaskan lebih dari 40.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak. Meskipun bukti tersebut telah diajukan, hingga kini para hakim ICC belum mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Alih-alih mendukung penegakan hukum, negara-negara Barat tampak lebih memilih melindungi pejabat Israel. Tekanan ini mengancam independensi ICC dan melemmah upaya untuk menerapkan hukum secara adil.
Dalam wawancara dengan BBC pada Kamis (05/09/2024), Khan menekankan pentingnya menjaga integritas ICC dengan memastikan hukum internasional diterapkan secara adil pada semua pihak dalam konflik.
“Anda tidak bisa memiliki pendekatan berbeda untuk negara-negara dengan dukungan kuat, seperti NATO atau Eropa, dibandingkan dengan negara lain yang jelas berada di bawah yurisdiksi ICC,” tegasnya.
Tekanan terhadap keputusan ICC datang tidak hanya dari kalangan politik, tetapi juga dari kelompok hukum pro-Israel, UK Lawyers for Israel (UKLFI). Mereka bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap Khan, sebagai Jaksa Kepala ICC, menuduhnya menggunakan premis yang salah dalam upaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel.
Oleh negara Barat, Gerakan Perlawanan Islam Hamas sering diposisikan sebagai kelompok teroris. Padahal sebagai gerakan perjuangan, Hamas hanya melakukan perlawanan terhadap penjajahan yang terjadi terhadap rakyat dan tanah mereka.*
Baca juga: Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Petinggi ‘Israel’