Hidayatullah.com– Dua wanita yang menyebarkan rumor bahwa Brigitte Macron, istri dari Presiden Prancis Emmanuel Macron, adalah transgender yang aslinya lelaki telah dinyatakan bersalah melakukan fitnah dan dijatuhi hukuman denda.
Pada bulan Desember 2021, Natacha Rey dan Amandine Roy menyebarkan rumor tidak berdasar di media sosial bahwa Brigitte tidak pernah ada, dan bahwa saudara laki-lakinya Jean-Michel Trogneux telah mengubah jenis kelaminnya dan mulai menggunakan nama tersebut.
Pengadilan memerintahkan kedua wanita itu membayar ganti rugi sebesar €8.000 kepada Brigitte Macron, dan €5.000 kepada saudara laki-lakinya.
Brigitte Macron mengajukan gugatan setelah klaim rumor itu menjadi viral, memicu teori konspirasi di kalangan sayap kanan.
Roy – seorang peramal nasib online – dan Rey – seorang yang mengaku-ngaku jurnalis independen – berdiskusi panjang membahas bahwa Brigitte Macron seorang pria yang sudah melakukan operasi ganti kelamin. Video perbincangan mereka selama empat jam diunggah ke kanal YouTube Roy. Klaim tidak berdasar itu viral menjelang pemilihan presiden Prancis tahun 2022.
Rumor itu kemudian disebarluaskan oleh akun-akun yang berseberangan dengan Emmanuel Macron, termasuk kalangan penentang vaksinasi, penganut ideologi kanan-jauh, serta pengikut gerakan konspirasi QAnon.
Tim kuasa hukum Brigitte Macron bertindak cepat dan kedua wanita itu dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik satu bulan setelah video itu diunggah.
“Ini bukan kemenangan, ini merupakan penerapan hukum yang normal,” kata Jean Ennochi, pengacara Brigitte Macron, kepada AFP Kamis (12/9/2024), menanggapi keputusan pengadilan.*