Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kasus Pembakaran al-Qur’an Mulai Disidang Rasmus Paludan Takut Datang ke Pengadilan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2024 16:22 4:22 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Oktober 2024 16:21
Bagikan
Rasmus Paludan, ketua kelompok politik garis keras Denmark, memimpin aksi membakar salinan kitab suci Al-Quran dibawah perlindungan polisi
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus pembakaran al-Qur’an di Swedia dengan terdakwa Rasmus Paludan sudah mulai disidangkan, tetapi politisi kanan-jauh itu tidak berani hadir di pengadilan karena takut nyawanya terancam.

Rasmus Paludan, pemimpin partai politik Denmark Stram Kurs (Garis Keras), adalah orang pertama yang diadili di Swedia terkait pembakaran al-Qur’an.

Dia menolak menghadiri persidangan yang dimulai hari Senin (14/10/2/24) di pengadilan distrik Malmö, dengan alasan nyawanya akan terancam jika ia pergi ke kota di bagian selatan Swedia tersebut. Sebaliknya, dia muncul melalui tautan video dari sebuah lokasi yang dirahasiakan di Swedia, lapor The Guardian.

“Hari ini, 14 Oktober, sidang utama dimulai di pengadilan distrik Malmö dalam kasus di mana seorang pria berusia 42 tahun telah didakwa dengan dua tuduhan penghasutan terhadap suatu kelompok etnis dan penghinaan. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April dan September 2022 di Malmö,” kata kantor kejaksaan.

Pada bulan April 2022, Paludan mengadakan pertemuan publik yang diikuti oleh kerusuhan di kota-kota Swedia termasuk Malmö, Landskrona, Linköping dan Örebro selama akhir pekan Paskah. Pada pertemuan-pertemuan tersebut dia membuat beberapa pernyataan yang menurut jaksa merupakan hasutan terhadap suatu kelompok etnis.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pada pertemuan lainnya di bulan September 2022, Paludan dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap “orang-orang Arab dan Afrika”. Atas perbuatannya tersebut, dia didakwa melakukan penghinaan, tindak kejahatan yang menurut hukum di Swedia dapat dihukum dengan denda atau penjara paling lama enam bulan. Paludan membantah semua tuduhan tersebut.

Lewat tautan video, Paludan membela diri dengan berkata, “Saya seorang kritikus Islam dan mengkritik Islam. Bukan Muslim.” Dia menambahkan, “Saya ingin mengkritik ide, bukan orang.”

Pada musim panas 2023, serangkaian protes pembakaran al-Qur’an di Swedia, termasuk di luar gedung parlemen, memicu perdebatan domestik mengenai undang-undang kebebasan berekspresi yang sangat liberal di Swedia. Aksi pembakaran itujuga menyebabkan pertikaian diplomatik antara Swedia dan negara-negara Muslim.

Pembakaran al-Qur’an oleh Paludan di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari 2023 secara luas dianggap telah menghambat Swedia untuk menjadi anggota NATO.

Vilhelm Persson, seorang profesor hukum di Universitas Lund, mengatakan persidangan Paludan memiliki “makna mendasar” karena kasus ini merupakan kasus pertama terkait pembakaran al-Qur’an yang dibawa ke pengadilan. Namun, dia mengatakan fakta bahwa persidangan tersebut disidangkan di pengadilan distrik berarti ada batasannya. Agar dapat menjadi preseden hukum, persidangan tersebut perlu disidangkan di tingkat mahkamah agung Swedia.

Jaksa senior Adrien Combier-Hogg mengatakan pada bulan Agustus, “Menurut penilaian saya, ada cukup alasan untuk mengajukan tuntutan dan sekarang pengadilan distrik akan menyidangkan kasus tersebut.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Qur’andenmarkRasmus Paludanswedia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Timur Gempa Bumi Gempa 5,9 SR Guncang Turki Timur, Sebabkan Kepanikan
Tulisan selanjutnya Gen Z Suka Miliki Dua Akun, Pakar: Itu Tanda Depresi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?