Hidayatullah.com– Hingga pertengahan tahun 2025 ini saja, aparat Sri Lanka sudah menyita lebih dari tiga ton narkoba dengan nilai jual di pasaran sekitar $76 juta.
Menteri Keamanan Publik Ananda Wijepala, hari Senin (23/6/2025), mengatakan bahwa sebagian besar narkoba tersebut berasal dari Afghanistan dan Pakistan, dan diselundupkan ke Sri Lanka melalui jalur laut.
Diperkirakan terdapat 400.000 pecandu narkoba di negara berpenduduk 22 juta jiwa itu.
“Kita perlu mengurangi permintaan sambil terus melakukan razia,” kata Wijepala kepada awak media di Kolombo seperti dilansir AFP.
Kepala Kepolisian Priyantha Weerasooriya mengatakan nilai jual narkoba yang berhasil disita mencapai 23 miliar rupee ($76 juta. Angka itu mendekati $28 miliar rupee nilai narkoba sitaan sepanjang tahun 2024.
Sejauh ini sudah lebih dari 1.000 orang ditangkap karena memperdagangkan dan menyelundupkan narkoba, imbuhnya. Di antara mereka terdapat seorang wanita Thailand berusia 38 tahun yang ditangkap di Bandara Kolombo pada 30 Mei setelah ketahuan membawa hampir 10 kilogram kokain, penyitaan terbesar yang pernah terjadi di titik masuk negara Asia Selatan itu.
Juga pada bulan lalu, tiga orang – asal Inggris, India dan Thailand – ditangkap karena berusaha menyelundupkan hampir 60 kilogram kanabis sintetis.
Keempat orang itu terancam hukuman seumur hidup.
Pada bulan Oktober, pengadilan di Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas 10 pria Iran yang mengaku bersalah dalam dakwaan penyelundupan heroin.
Penangkapan narkoba tunggal terbesar di Sri Lanka terjadi pada Desember 2016, ketika petugas Pabean menemukan 800 kilogram kokain di dalam peti kemas transit berisi kayu gelondongan yang akan dikirim ke India.*