Hidayatullah.com– Pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun secara in absentia atas mantan presiden Moncef Marzouki, seorang kritikus dari Presiden Kais Saied.
Marzouki, yang menjabat presiden dari 2011 sampai 2014, menuduh Saied mendirikan sebuah rezim otoriter setelah membubarkan parlemen dan memerintah dengan cara mengeluarkan berbagai dekrit sejak dia menguasai hampir seluruh kewenangan pemerintahan pada 2011.
Saied membela diri dengan mengatakan bahwa semua tindakannya tersebut demi menstabilkan Tunisia.
Keputusan pengadilan yang dikeluarkan hari Jumat (20/6/2025) itu merupakan vonis pidana ketiga atas Marzouki. Pengadilan tahun lalu menjatuhkan hukuman delapan tahun dan sebelumnya empat tahun untuk berbagai dakwaan, lansir Reuters.
“Saya ingin mengatakan ini kepada para hakim: keputusan kalian tidak sah, dan kalian tidak sah … kalian tidak lama lagi yang akan diadili,” kata Marzouki, menanggapi keputusan tersebut dari tempat pengasingannya di Paris.
“Demokrasi akan kembali,” imbuhnya.Sebelumnya juga pada hari Jumat, pengadilan lain menghukum Sahbi Atig, seorang petinggi partai Ennahda, dengan kurungan selama 15 tahun dalam dakwaan pencucian uang, kata pengacaranya.
Pada bulan April, pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara hingga 66 tahun kepada sejumlah pemimpin oposisi, pengusaha, dan pengacara, atas tuduhan konspirasi.
Selama kepemimpinan Presiden Kais Saied, sebagian besar pemimpin partai politik di Tunisia dijebloskan ke penjara, termasuk Abir Moussi, pemimpin Partai Konstitusi Bebas, dan Rached Ghannouchi, pemimpin Ennahda. Keduanya merupakan musuh politik terbesar Saied.*