Hidayatullah.com – Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) secara resmi baru saja meningkatkan status Palestina dari “gerakan pembebasan” menjadi “negara pengamat non-anggota”.
Melansir kantor berita Wafa, keputusan ini diambil dalam Konferensi Umum Dewan Direksi ILO, yang menyertakan perwakilan dari serikat buruh Arab dan internasional.
Persetujuan final terhadap keputusan tersebut akan diberikan dalam Konferensi Perburuhan Internasional pada Juni 2025.
“Keputusan ini memungkinkan Palestina untuk berpartisipasi penuh dalam seluruh struktur ILO,” ujar Shaher Saad, sekretaris jenderal Federasi Umum Serikat Buruh Palestina (PGFTU).
Selain itu, lanjut Shaher, peningkatan status menjadi “negara pengamat non-anggota” dapat membuka jalan menuju keanggotaan penuh pada masa depan.
Didirikan pada tahun 1919, ILO adalah badan PBB yang didedikasikan untuk memajukan keadilan sosial dan hak-hak buruh yang diakui secara internasional. ILO merupakan satu-satunya lembaga tripartit di dalam PBB, yang menyatukan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dari 187 negara untuk menetapkan standar ketenagakerjaan dan mempromosikan kondisi kerja yang adil di seluruh dunia.*