Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupaya menggecarkan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini sebagai langkah perlindungan terhadap pelaku UMK dari serbuan produk luar negeri, khususnya produk makanan dan minuman.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, saat ini produk asing sudah membanjiri Indonesia. Tak hanya itu, produk asing juga datang dengan harga murah dan kualitas yang lebih bagus.
Sehingga menurutnya, perlu adanya sertifikasi halal bagi produk-produk pelaku UMK di Indonesia. Ini penting sebab dengan sertifikasi halal produk UMK bisa memiliki nilai tambah dan berdaya saing.
“BPJPH melalui sertifikasi halal hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku UMK dari produk luar. Oleh karena itu, produk UMK harus bersertifikat halal sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing,” kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal saat menggelar Coffe Morning bersama media di Kantor BPJPH, Jumat (22/11/2024).
BPJPH juga menargetkan penerbitan 1,2 juta sertifikat halal gratis tahun 2025 mendatang. Program ini berlaku bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
“Tentu tiap tahun ada subsidi dari pemerintah, tahun 2023 dan 2024 1 juta. Tahun 2025 kita targetkan 1,2 juta sertifikat halal gratis,” kata Ahmad Haikal. Ia mengatakan, sertifikasi halal bagi produk-produk pelaku UMK di Indonesia penting.
Ia juga mengatakan, berdasarkan data Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Sedangkan jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar. Serta 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro. Dari data tersebut artinya masih banyak pelaku UMK yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya.
Nilai tambah
Ia mengatakan, dengan sertifikasi halal, produk UMK bisa memiliki nilai tambah dan berdaya saing.
Upaya pemerintah memberdayakan UMK dengan berbagai macam program salah satunya sertifikasi halal perlu dukungan semua pihak.
Sebab tanpa dukungan, produk UMK dikhawatirkan tidak mampu bersaing dengan produk dari luar negeri yang juga sudah berstatus halal.
“BPJPH melalui sertifikasi halal hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku UMK dari produk luar. Oleh karena itu, produk UMK harus bersertifikat halal sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing,” kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal.*