Hidayatullah.com—Paris melakukan razia terhadap skuter listrik setelah setahun terakhir ibukota Prancis itu dibanjiri skuter yang disewakan belasan perusahaan rintisan.
Menurut sebuah studi yang dirilis hari Kamis (6/6/2019), di kota Paris terdapat sekitar 20.000 skuter yang disewakan oleh 12 operator, jumlah yang melebihi dari yang ada di seantero Amerika Serikat.
Skuter-skuter rusak dibiarkan tergeletak di sejumlah taman populer di kota Paris, bahkan ada yang dicampakkan ke dalam Sungai Seine. Trotoar di Paris menjadi tempat pertarungan antara pejalan kaki dan pengendara skuter.
Wali Kota Anne Hildago, hari Kamis, mengatakan bahwa skuter listrik saat ini berada di area abu-abu hukum, lapor AFP.
Setelah banyak keluhan masuk, wali kota dan pihak kepolisian bermaksud membatasi kecepatan skuter maksimum 20 km/jam di sebagian besar daerah, dan 8 km/jam di daerah padat lalu lintas, serta melarang skuter diparkir sembarang tempat dan harus diparkir di tempat khusus.
Hildago juga berencana membatasi jumlah skuter yang boleh disewakan dan jumlah operator menjadi tiga saja.
“Setiap pekan terjadi kecelakaan baru, orang difabel sulit lewat di trotoar, seorang ibu dan bayi baru lahir ditabrak skuter ketika menyeberang jalan, seorang wanita ditabrak di taman umum sehingga mengalami patah tulang di sejumlah tempat. Hal-hal seperti itu tidak boleh berlanjut terus. Tugas saya sebagai wali kota adalah membela para korban dan mencegah hal serupa terjadi lagi,” kata Anne Hildago dalam konferensi pers.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kota Paris memberlakukan denda 135 euro terhadap orang yang mengenderai skuter di trotoar, dan 35 euro yang memarkir skuter sembarangan sehingga menghalangi jalan. Operator juga diwajibkan membayar biaya untuk setiap skuter rusak yang diangkut oleh petugas pemerintah daerah.*