Hidayatullah.com– Dua remaja putri dijatuhi hukuman atas serangkaian serangan yang mereka lakukan terhadap orang Yahudi. di London, Inggris.
Kedua remaja berusia 14 dan 15 tahun itu, yang tidak dapat disebutkan namanya disebabkan masih di bawah umur, melakukan empat serangan terpisah terhadap komunitas Yahudi di Stamford Hill dalam kurun lebih dari 30 menit pada Desember 2023, kata pihak kejaksaan Crown Prosecution Service (CPS).
CPS mengatakan keduanya dihadirkan di pengadilan magistrat Stratford pada hari Rabu (18/12/2024) di mana mereka diganjar hukuman menjalani rehabilitasi pemuda selama 18 bulan. Mereka diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan rehabilitasi selama 30 dan 45 jam, dikenai jam malam dan menggunakan gelang elektronik narapidana selama tiga bulan.
CPS senang keduanya diberikan hukuman tegas, sebagai ganjaran atas kejahatan bermotif kebencian yang mereka lakukan.
Jaksa dalam persidangan mengatakan bahwa pada insiden pertama, kedua remaja itu meminta uang secara paksa dari seorang wanita di St Ann’s Road. Salah satu dsri mereka berusaha memukul korban tetapi luput, dan wanita tersebut berhasil meloloskan diri.
Sepuluh menit kemudian, keduanya melakukan aksi yang sama terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di dekat Holmdale Terrace, tetapi melepaskan korban setelah menyadari anak itu tidak punya uang.
Lima menit kemudian, keduanya mulai mengganggu empat anak berusia 11 tahun dan meminta uang secara paksa disertai ujaran-ujaran anti-Yahudi. Ketika sekelompok anak itu lari berhamburan, kedua pelaku membuntuti salah satunya, mencengkram lengannya dan merampas kotak bekal makan siangnya, kata CPS.
Dalam insiden terakhir, yang terjadi setengah jam setelah insiden pertama, kedua remaja putri itu menyerang seorang wanita di Rostrevor Avenue. Keduanya mendekati korban dan bertanya apa dia memiliki uang. Ketika wanita itu berjalan berpaling dari keduanya, dia dipukul dari belakang.
Kedua pelaku kemudian merampas ponsel korban lalu menamparnya, merenggut rambut palsu wanita tersebut, mendorongnya hingga jatuh dan menendangnya. Korban sempat pingsan dan mengalami “memar signifikan”.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam dakwaan perampokan, pelecehan bermotif agama dan melukai fisik. Salah satu terdakwa juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan berusaha melakukan pencurian.
Jagjeet Saund, dari CPS mengatakan kedua terdakwa menarget para korban utamanya karena mereka Yahudi.
“Kesaksian para saksi kunci membuktikan bahwa para terdakwa mengejek mereka, menggunakan bahasa antisemit, sehingga jelas terlihat bahwa serangan ini merupakan kejahatan kebencian,” kata Saund seperti dilansir The Guardian.*