Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Januari 2025 19:00 7:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Januari 2025 18:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang biksu radikal Sri Lanka, yang merupakan sekutu dekat bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, dijatuhi hukuman penjara 9 bulan karena menghina Islam dan menyulut kebencian agama.

Galagoda Atte Gnanasara hari Kamis (9/1/2025) dihukum atas pernyataan-pernyataan kebenciannya terhadap Islam yang dibuat pada 2016.

Sri Lanka sangat jarang menghukum seorang biksu Buddha, tetapi ini merupakan kedua kalinya bagi Gnanasara, yang berulang kali dituduh melakukan kejahatan kebencian dan kekerasan terhadap Muslim, dijebloskan ke penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo, setelah pada 2019 dia mendapatkan pengampunan dari presiden untuk hukuman penjara enam tahun berkaitan dengan intimidasi dan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Gnanasara ditangkap pada bulan Desember tahun lalu atas pernyataannya yang dibuat dalam sebuah konferensi pers di tahun 2016, di mana dia mengeluarkan sejumlah pertanyaan yang melecehkan Islam.

Baca Juga

senjata israel
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Hari Kamis, pengadilan mengatakan bahwa seluruh warga negara, tidak peduli apapun agamanya, berhak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi.

Biksu bertubuh tambun itu juga dikenai hukuman denda 1,500 rupee Sri Lanka atau sekitar $5. Apabila dia tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjaranya ditambah satu bulan.

Gnanasara mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta para pengacaranya untuk mengeluarkannya dari tahanan denga uang jaminan sampai keputusan pengadilan tuntas.Galagodaatte Gnanasara merupakan orang kepercayaan bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, yang dipaksa rakyat untuk mundur dan melarikan ke luar negeri menyusul demonstrasi massa yang dipicuboleh krisis ekonomi pada 2022.

Semasa kekuasaan Rajapaksa, Gnanasara yang juga merupakan pemimpin kelompok nasionalis Buddha Sinhala diangkat sebagai ketua satgas kepresidenan bidang reformasi hukum dengan tujuan melindungi keharmonisan beragama.

Setelah Rajapaksa mundur, Gnanasara tahun lalu dijatuhi hukuman serupa berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap kaum minoritas Muslim di Sri Lanka. Namun, dia dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu proses persidangan banding atas hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepadanya.

Pada 2018, Gnanasara dihukum penjara enam tahun karena melecehkan lembaga peradilan dan mengintimidasi istri seorang kartunis politik yang diyakini sampai sekarang hilang. Namun, dia hanya menjalani kurungan selama 9 bulan dari hukuman tersebut karena mendapatkan pengampunan dari presiden kala itu Maithripala Sirisena, lansir BBC.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BiksuBuddhaGnanasaraSri Lanka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Polandia Minta Netanyahu Dilindungi Negara Bila Hadiri Peringatan Auschwitz-Birkenau
Tulisan selanjutnya Pernikahannya Dipakai untuk Tambah Follower Instagram Wanita Australia Minta Pembatalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?