Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria Gay Boleh Masuk Seminari Pendeta Katolik Asalkan Tetap Selibat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Januari 2025 17:49 5:49 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Januari 2025 17:49
Bagikan
Pelecehan seksual Vatikan Gereja
Paus Fransiskus.
Bagikan

Hidayatullah.com– Para pria gay akan diperbolehkan mengikuti sekolah kependetaan di seminari-seminari Katolik dengan syarat mereka menjalani selibat, menurut panduan terbaru yang diumumkan hari Jumat (10/1/2025) oleh Conferenza Episcopale Italiana (CEI) atau Konferensi Waligereja Italia.

Keputusan tersebut berpaling dari pandangan sebelumnya yang dipegang Paus Fransiskus bahwa para pria gay tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan kependetaan di seminari-seminari karena mereka berisiko akan menjalani dua kehidupan berbeda yang saling bertolak belakang.

Menurut panduan terbaru itu, hal yang terpenting adalah pria homoseksual yang ingin menjadi pendeta itu harus menunjukkan orientasi atau kecenderungan pada kehidupan selibat, lansir The Guardian.

Namun, pedoman itu juga menegaskan bahwa sementara Gereja Katolik sangat menghormati orang-orang dari kalangan tersebut (homoseksual), para pria gay yang aktif secara seksual tidak dapat masuk ke seminari atau lembaga-lembaga suci keagamaan Katolik lainnya.

Sejak terpilih sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma pada 2013, Paus Fransiskus berusaha menunjukkan sikap yang lebih toleran terhadap kaum LGBTQ+, sementara para pemuka Katolik konservatif kurang sejalan dengan sikap pemimpin mereka itu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pada Desember 2023, Paus mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan (tidak mengharuskan) para pendeta Katolik untuk memberikan pemberkatan kepada pasangan yang tidak menikah alias kumpul kebo dan pasangan homoseksual. Sebagaimana diketahui selama ini Gereja Katolik hanya diperbolehkan memberikan pemberkatan kepada pasangan suami-isteri normal (laki-laki dan perempuan).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gaykatolikpendetaSeminari
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pernikahannya Dipakai untuk Tambah Follower Instagram Wanita Australia Minta Pembatalan
Tulisan selanjutnya Diduga Korban Perdagangan Manusia Puluhan Pria Ethiopia Dikurung dalam Keadaan Telanjang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?