Hidayatullah.com— Jonathan Siahaan, 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriominal Polrestabes Medan setelah warga menggeruduk kediamannya karena postingan yang menghina agama Islam di Facebook.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, mengamankan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.
Selanjutnya, Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif. “Sudah jadi tersangka,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu 11 Januari 2025 kepada Viva.
Untuk saat ini, polisi melakukan proses hukum selanjutnya terhadap Jonathan dan sudah dilakukan penahanan di Mako Polrestabes Medan. “Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,” tutur Kombes Gidion Arif Setyawan.
Sebelum ditangkap, warga yang geram dengan postingan pelaku, sempat mendatangi dan menggeruduk rumah Jonathan, di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa malam lalu, 7 Januari 2025.
Polisi menerima informasi itu, langsung turun ke rumah Jonathan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan agama itu.
Saat itu juga Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, mengamankan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.
Selanjutnya, Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif.
Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya selama penyelidikan berlangsung.
Mengenai motif perbuatan tersebut, Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan alasan mendalam di balik tindakan tersangka.
“Kalau bicara soal penistaan itu tidak ada motif,” ungkapnya. Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh latar belakang perbuatan tersebut.*