Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polrestabes Medan Tetapkan Jonathan Siahaan Pelaku Penistaan Agama Islam  

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Januari 2025 13:25 1:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Januari 2025 13:45
Bagikan
Jonathan Siahaan pelaku dugaan penistaan agama di Medan
Bagikan

Hidayatullah.com— Jonathan Siahaan, 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriominal Polrestabes Medan setelah warga menggeruduk kediamannya karena postingan yang menghina agama Islam di Facebook.

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, mengamankan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.

Selanjutnya, Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif. “Sudah jadi tersangka,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu 11 Januari 2025 kepada Viva.

Untuk saat ini, polisi melakukan proses hukum selanjutnya terhadap Jonathan dan sudah dilakukan penahanan di Mako Polrestabes Medan.  “Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,” tutur Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sebelum ditangkap,  warga yang geram dengan postingan pelaku, sempat mendatangi dan menggeruduk rumah Jonathan, di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa malam lalu, 7 Januari 2025.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Polisi menerima informasi itu, langsung turun ke rumah Jonathan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan agama itu.

Saat itu juga Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, mengamankan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.

Selanjutnya, Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif.

Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya selama penyelidikan berlangsung.

Mengenai motif perbuatan tersebut, Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan alasan mendalam di balik tindakan tersangka.

“Kalau bicara soal penistaan itu tidak ada motif,” ungkapnya. Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh latar belakang perbuatan tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:facebookHeadlineJonathan Siahaanpenistaan agamapenistaan Islam Polrestabes Medan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membangun Pribadi Muslim melalui Tazkiyah
Tulisan selanjutnya Kebakaran di LA Belum Berhenti, Fenomena Tornado Api Muncul di Tengah Kobaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

13 Oktober 2026 13:01
Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

13 Oktober 2026 05:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?