Hidayatullah.com– Pengadilan di Jerman hari Kamis (27/2/2025) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua pria Afghanistan yang didakwa berencana melakukan serangan ke gedung parlemen dan membunuh anggota parlemen Swedia sebagai balasan atas aksi-aksi pembakaran Al-Qur’an yang dibiarkan terjadi.
Pengadilan Tinggi Regional Jena menyatakan bersalah kedua pria itu dalam sejumlah dakwaan di antaranya menjadi anggota atau mendukung organisasi teroris di luar negeri dan berkonspirasi untuk melakukan pembunuhan.
Terdakwa berusia 30 diganjar hukuman penjara lima tahun enam bulan, sedangkan terdakwa yang berusia 24 diberikan hukuman penjara empat tahun dua bulan. Keputusan hakim ini masih dapat digugat ke pengadilan yang lebih tinggi, lansir Associated Press.
Sebelum ditangkap keduanya tinggal di Gera, di negara bagian Thuringia di sisi timur Jerman. Mereka berteman dan terpapar radikalisme ISIS lewat online.
Pada bulan Maret 2024 mereka ditangkap dalam perjalanan pulang dari Republik Ceko, di mana mereka berusaha tetapi gagal untuk mendapatkan senjata untuk melakukan serangan.
Menurut pengadilan, mereka selama beberapa waktu dipantau oleh pihak berwenang. Sebelumnya otoritas Jerman mengidentifikasi mereka sebagai Ibrahim MG dan Ramin N.*