Hidayatullah.com– Kurang dari 24 jam setelah pengawas kepolisian wilayah Alwar mengeluarkan perintah yang melarang sembilan petugas kepolisian yang mereka semua berasal dari masyarakat Muslim berjenggot karena “alasan administratif”, larangan itu mendapat kecaman dan akhirnya perintah itu dicabut lapor kantor berita Times of India pada 23 November 2019.
Pengawas Kepolisian wilayah (Alwar) Anil Paris Deshmukh membatalkan perintah yang ia keluarkan dan larangan itu “berdasarkan alasan administratif” untuk memastikan petugas polisi terlihat tidak bias.
“Sekitar 32 polisi, termasuk anggota kepolisian desa dan pemimpinnya, diberikan izin untuk berjenggot. Namun izin sembilan dari mereka dicabut semata-mata karena alasan administratif. Meskipun begitu, perizinan baru telah diberikan kepada kesembilan petugas itu,” tulis pernyataan yang dirilis oleh kepolisian Alwar untuk meredam kontroversi, yang menyebabkan kelompok Muslim mengecam hal itu salah dan tidak adil.
Sumber dari kepolisian Alwar mengatakan sejumlah 32 pemohon telah diberikan izin untuk berjenggot, sejak Juli hingga September. Namun sembilan dari pemohon telah menerima “hukuman berjenggot” melalui perintah yang dikeluarkan oleh Deshmukh pada Kamis. Deshmukh mengatakan petugas kepolisian harus bertindak dan berpenampilan “tidak bias” ketika melaksanakan tugas mereka.
Perintah itu menerima bermacam tanggapan dari aktivis Muslim yang mengutut “dikte” itu konyol. “Itu adalah sebuah perintah yang benar-benar salah. Sembilan polisi telah sebelumnya diperbolehkan untuk berjenggot. Sangat disesalkan Pengawas Kepolisian Alwar mengambil keputusan semacam itu yang tidak mempertimbangkan sentimen relijius seseorang,” kata Sher Mohammad, pemimpin organisasi Muslim Meo di Alwar.
Berbicara kepada kantor berita Times Of India, salah satu dari sembilan polisi mengatakan, “Perintah Pengawas adalah keputusan final dan harus ditaati. Jika dia memutuskan untuk mencabut izin, Saya akan mencukur janggut saya,” katanya dalam kondisi anonim. Perintah Pengawas, meskipun begitu, tidak sejalan dengan kelompok Muslim setempat, yang mengecam perintah itu di media sosial dan meminta pengawas untuk mempertimbangkan kembali perintahnya.* Nashirul Haq AR