Hidayatullah.com—Petta Bau (59) Pimpinan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa dijemput paksa polisi. Tindakan ini diambil karena aktivitas dari Petta Bau dan pengikutnya membuat warga sekitar terganggu.
“Penjemputan ini berawal dari keresahan warga sekitar atas aktivitas penyebaran aliran Tarekat Ana’ Loloa,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, pada Ahad (30/3/2025).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan maklumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros. Aliran yang dipimpin Petta Bau itu dinyatakan sesat setelah menambah rukun Islam menjadi 11.
“Kemudian, MUI Kabupaten Maros mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tarekat ini merupakan aliran sesat,” jelasnya.
Polisi menjemput paksa Petta Bau saat berada di rumah milik salah seorang warga, di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros, Ahad (30/3/2025) dini hari.
“Menjemput Petta Bau alias Petta Bunga, yang merupakan pendiri ataupun ketua dari Tarekat Ana’ Loloa. Pada saat diamankan di salah satu rumah milik saudara Basir, yang merupakan warga setempat,” ungkap Pandu
Menurut Pandu, Petta Bau dan rombongannya sempat pergi meninggalkan Maros setelah MUI menyatakan alirannya sesat. Keberadaan mereka baru terendus polisi setelah Petta Bau dan rombongannya kembali ke tempat tinggalnya pada Sabtu (29/3/2025) pagi.
“Berdasarkan informasi, setelah dilakukan pertemuan di MUI Kabupaten Maros, rombongan Petta Bau alias Petta Bunga beserta pengurus Tarekat Ana’ Loloa pergi ke luar kota dan baru pagi tiba di rumah yang biasa digunakan untuk penyebaran tarekat tersebut,” pungkasnya.
Masuk Aliran Sesat
Aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa dinyatakan sesat berdasarkan maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025.
Maklumat itu diteken Ketua MUI Maros AGH Syamsul Kahliq dan Sekretaris MUI Maros M Ilyas Said pada 14 Maret 2025.
“Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” kata Ketua MUI Maros Syamsul dalam maklumatnya dikutip detikSulsel, Ahad (16/3/2025).
Selain itu, ajaran aliran tersebut ditegaskan menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan para ulama. Termasuk soal ibadah haji yang diyakini aliran itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.
Aliran pimpinan Petta Bau juga telah dipanggil aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajarannya. Sehingga berdasarkan hasil musyawarah MUI Maros, maka ajaran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang benar. “Aliran sesat yang dipimpin Ibu Dg Bau telah meresahkan masyarakat dan mengganggu terhadap kerukunan umat,” kata Syamsul dalam maklumat.* dtc