Hidayatullah.com— Kecanduan judi online menjadi salah satu sebab utama banyaknya perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan.
Dari 84 perkara perceraian yang ditangani hingga Maret 2025, banyak pasangan yang mengalami masalah ekonomi akibat kecanduan judi online yang menyebabkan ketegangan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Dari data tersebut 62 perkara merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, sementara 22 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
“Masalah utama yang kami tangani sering kali berhubungan dengan kecanduan judi online. Suami yang terjerat judi online menghabiskan uang keluarga untuk berjudi, yang akhirnya menyebabkan pertengkaran terus-menerus dengan istri,” kata Hakim Pengadilan Agama Nunukan, Zuhriah, dikutip RRI, Selasa (18/3/2025).
Zuhriah mengatakan faktor ekonomi yang dipicu oleh judi online mendominasi banyak kasus perceraian yang ditangani.
Para suami yang kecanduan judi online sering kali menghabiskan uang rumah tangga untuk berjudi, sehingga kebutuhan keluarga tidak terpenuhi dan memicu konflik berkepanjangan.
Menurut Zuhriah, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga akibat kecanduan judi online menjadi pemicu utama pertengkaran yang berujung pada perceraian.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif judi online terhadap keharmonisan keluarga di Kabupaten Nunukan.
Zuhriah menegaskan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan terus berusaha untuk menyelesaikan masalah perceraian dengan mengedepankan upaya mediasi sebelum memutuskan perkara.
Namun, dalam banyak kasus, mediasi gagal dilakukan karena permasalahan yang sudah terlalu rumit untuk diselesaikan dengan cara berdamai.*