Hidayatullah.com– Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), KH Bachtiar Nasir, menyampaikan pesan kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Bahwa kita ada perbedaan pendapat, perbedaan persepsi ya kita kemudian menjalaninya secara konstitusi,” katanya saat ditemui hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/05/2017).
Baca: Rekonsiliasi Pasca Pilkada, Fadli Zon: Proses Kebijakan dan Hukum Paling Penting
Ia pun mengajak umat beragama agar sama-sama menerima takdir berupa vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Ahok.
Selain kepada Ahok, ustadz yang akrab disapa UBN itu juga memberikan pesan kepada para pendukung Ahok atau biasa disebut “Ahokers”.
“Seperti kami, berunjuk rasalah dengan damai, bersih, aman, tertib,” pesannya. UBN berharap agar hal tersebut bisa diduplikasi oleh pendukung Ahok.
Menurut UBN, langkah Ahok yang akan mengajukan banding merupakan hak konstitusional.
Baca: GNPF MUI Sampaikan Terima Kasih kepada Umat Islam dan Ulama
Rekonsiliasi
Selain itu, UBN mengatakan, pasca vonis atas Ahok, perlu adanya rekonsiliasi. “Rekonsiliasi harus dijalankan. Saling memafkan, menghentikan semua pertikaian,” ungkapnya.
Upaya rekonsiliasi ini, katanya, dimulai dengan menerima apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim.
Yang kedua, sambungnya, perlu silaturahim antar tokoh agar komunikasi tetap terjaga.
“Tokoh-tokoh sentral yang punya pengaruh dari dua kubu saya kira itu yang harus diupayakan untuk duduk bersama,” tegasnya.
Baca: GNPF-MUI Hormati Putusan Hakim terkait Vonis 2 Tahun Ahok
Hal itu, sambungnya, untuk bisa saling memaafkan dan agar bisa bekerja sama ke depannya.
Ia menegaskan bahwa segala sesuatu bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan dialog.* Ali Muhtadin