Hidayatullah.com— Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus memperkuat peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mendorong penggunaan standar nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta mendukung pembelian aset-aset strategis untuk memperkuat kelembagaan.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomis Syariah, KH Sholahudin Al Aiyub, menegaskan pentingnya penggunaan standar BNSP dan kepemilikan aset sebagai langkah nyata memperkuat peran LSP secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya LSP ini, kata dia, standar yang digunakan adalah standar BNSP yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Jadi BNSP ini adalah lembaga di bawah kementerian tenaga kerja, yaitu memberikan sertifikasi terkait dengan kompetensi. Jadi itu profesi-profesi tertentu,” ujar Kiai Aiyub begitu akrab disapa, saat menyampaikan sambutan, di Kantor LSP MUI, Jl Beo No 11, Tanah Sereal, Kota Bogor Rabu (23/4/2025).
Selanjutnya, Kiai Aiyub yang juga Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini menyatakan langkah ini juga disinergikan dengan keinginan MUI untuk memastikan bahwa pengawasan syariah dan auditor halal mengacu pada standar yang diakui secara nasional, bukan hanya internal MUI.
“MUI ingin menentukan bahwa standar yang digunakan untuk pengawasan syariah, auditor halal, itu menggunakan standar
di sistem kenegaraan,” tegasnya.
Satu Desa, Satu Juleha
LSP MUI saat ini telah memiliki lisensi resmi dari BNSP dan fokus pada sektor halal dan keuangan syariah. Hingga April 2025, lebih dari 8.500 tenaga kerja telah tersertifikasi dalam lima skema profesi: auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal (Juleha), pengawas syariah, dan ahli syariah pasar modal.
Program unggulan terbaru LSP MUI, Satu Desa Satu Juleha, kata dia, ditargetkan mencakup hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia, untuk menjamin kehalalan produk secara menyeluruh di tingkat akar rumput.
“Program ini sangat penting untuk menjamin keamanan produk halal mulai dari proses penyembelihan. Kami ingin ada juru sembelih halal di setiap desa,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsyudi Suhud, menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menilai bahwa LSP MUI telah menjadi lembaga rujukan yang kredibel dalam sertifikasi profesi berbasis syariah.
“LSP MUI telah diakui kualitasnya, mengikuti standar ISO, dan terakreditasi oleh lembaga resmi di Indonesia. Ini langkah penting dalam menjawab kebutuhan SDM syariah yang berkualitas,” tegasnya.
Lima skema
Saat ini, LSP MUI telah menjalankan lima skema sertifikasi yang mencakup dua bidang utama: penjaminan halal dan ekonomi keuangan syariah. Di bidang halal, LSP MUI menyelenggarakan sertifikasi untuk profesi auditor halal, penyelia halal, dan juru sembelih halal (Juleha).
Sedangkan di sektor ekonomi syariah, dilakukan sertifikasi untuk pengawas syariah dan ahli syariah pasar modal.
“Ini lima profesi awal yang sudah kita jalankan. Sertifikasi dilakukan oleh para asesor yang telah berpengalaman, terdiri dari para profesor, doktor, dan praktisi ahli di bidangnya masing-masing,” jelas Direktur Utama LSP MUI, Kiai Aminudin Yakub.
Dalam pengembangannya, LSP MUI telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Di antaranya, dengan BNSP sebagai pemberi lisensi, serta internal MUI seperti LPPOM MUI, DSN MUI, dan LPH LPPOM MUI. LSP MUI juga bekerja sama dengan institusi pelatihan seperti DSN Institute, IHTEC, dan sejumlah LSP lain yang bergerak di sektor serupa.
Kerja sama juga dilakukan dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia untuk pengembangan kurikulum, silabus, dan integrasi sertifikasi profesi ke dalam dunia akademik. Selain itu, LSP MUI turut bermitra dengan Kementerian dan lembaga negara, termasuk BPJPH.
Skema baru
Ke depan, LSP MUI berkomitmen untuk terus menambah skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan umat dan dinamika zaman. Beberapa skema baru yang tengah disiapkan antara lain:
- Sertifikasi tenaga kesehatan berbasis thibbun nabawi, bekerja sama dengan Lembaga Kesehatan MUI
- Sertifikasi relawan bencana syariah, bersama Lembaga Penanggulangan Bencana MUI
- Sertifikasi ahli tafsir dan penelaah kitab/buku, bersama Lembaga Penasihat Kitab dan Buku MUI
- Sertifikasi konselor rehabilitasi narkoba syariah, bersama Ganas Annar MUI
- Sertifikasi calon diplomat wasathiyah, bekerja sama dengan Komisi Hubungan Luar Negeri MUI
- Sertifikasi pengawas syariah lembaga zakat (LAZ dan BAZ), serta nadzir wakaf, bekerja sama dengan lembaga zakat dan wakaf.*