Hidayatullah.com – Sebuah pengadilan administratif di Marseille, Prancis menetapkan larangan burkini merupakan pelanggaran hukum dan melanggar hak asasi manusia secara serius.
Putusan tersebut muncul setelah terjadinya perdebatan publik yang dipicu pengusiran seorang muslimah oleh polisi dari pantai karena mengenakan burkini, pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah, tangan dan kaki.
Pengadilan membatalkan larangan burkini yang dikeluarkan oleh walikota sebuah kota di French Riviera. Menurut para hakim, larangan burkini “merupakan pelanggaran berat dan melanggar hukum” dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan keselamatan atau kesehatan yang sah.
Sang walikota, René-François Carpentier, berdalih melarang burqini dengan alasan keselamatan. Ia berpendapat bahwa pakaian renang yang menutup seluruh tubuh tidak memberikan daya apung yang memadai, sesuai dengan prinsip Archimedes.
Menurutnya pakaian semacam itu meningkatkan risiko tenggelam.
Apa itu burkini
Burkini adalah pakaian renang yang menutupi hampir seluruh tubuh, kecuali wajah, kaki dan tangan. Namanya merupakan perpaduan dari “burka” dan “bikini”. Meski begitu muslimah yang mengenakan burkini tetap bisa menampakkan wajahnya.
Sebagian muslimah menganggap burkini merupakan jalan tengah agar tetap bisa berenang di kolam renang umum sambil tetap menutup aurat.
Larangan burkini di Prancis
Larangan burkini tersebut, yang diterbitkan pada Juni 2024, luput dari perhatian publik hingga awal bulan ini, saat seorang muslimah berusia 18 tahun dari Marseille diusir oleh pengawas dari pantai setelah terlihat mengenakan burkini.
Menurut saudara dari muslimah, yang saat itu bersamanya, insiden itu memicu perdebatan sengit di antara para pengunjung pantai, sebagian dari mereka mendukung muslimah.
Polisi, yang datang setelah dipanggil oleh pengawas, mengancam muslimah tersebut dengan denda jika mereka tidak pergi. Akibat insiden tersebut, muslimah itu dilaporkan menjadi sangat pendiam dan menghindari interaksi sosial.
Organisasi hak asasi manusia mengkritik penggunaan prinsip Archimedes oleh wali kota sebagai pembenaran atas larangan tersebut, menyebutnya sebagai alasan terselubung untuk diskriminasi agama. Menanggapi petisi dari Liga untuk Hak Asasi Manusia, pengadilan memutuskan bahwa pemerintah daerah hanya boleh melarang pakaian tertentu jika terdapat ancaman nyata terhadap ketertiban umum, yang menurut pengadilan tidak ada dalam kasus ini.
Putusan ini telah memicu kembali perdebatan yang sedang berlangsung di Prancis mengenai pakaian keagamaan di ruang publik. Dalam beberapa tahun terakhir, Prancis telah melarang penggunaan jilbab di sekolah negeri (2004) dan burka serta niqab di ruang publik (2011), dengan alasan bahwa pakaian tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip sekuler dan masalah keamanan negara.*




