Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Cabuli Siswa Lelaki Guru Agama Asal Indonesia Diganjar Hukuman Penjara dan Cambuk di Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Januari 2026 20:04 8:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Januari 2026 20:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang guru agama asal Indonesia diganjar hukuman penjara total delapan tahun dan cambuk enam kali oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (5/1/2026), setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan serangan seksual terhadap seorang siswa lelaki tahun lalu.

Hakim Tasnim Abu Bakar memerintahkan Kumpul, 40, untuk mendekam di dalam penjara selama empat tahun dan dicambuk tiga kali sebagai hukuman dakwaan pertama, dan kemudian menjalani hukuman serupa untuk dakwaan kedua. Hukuman harus dijalani beruntun terhitung sejak penangkapannya pada 25 Desember 2025.

Pengadilan juga mengharuskan Kumpul untuk menjalani konseling selama di dalam penjara dan ditempatkan di bawah pengawasan kepolisian selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Selain itu, pengadilan mengarahkan korban untuk menjalani rehabilitasi dibawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) sampai pihak berwenang menilai korban sudah pulih dari trauma.

Menurut berkas dakwaan, Kumpul dituduh melakukan pencabulan terhadap korban, yang sekarang berusia 11 tahun, di sebuah sekolah agama tingkat dasar di daerah Wangsa Maju, Kuala Lumpur. Aksi bejatnya itu dilakukan di ruang guru dan di sebuah ruang kelas sekitar pukul 3 petang antara April 2024 dan November 2025.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Dia dijerat dakwaan berdasarkan UU Kejahatan Seksual Terhadap Anak 2017 Pasal 14(a) dan 16(1). Pasal 14(a) mengancam terpidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan cambuk, sementara Pasal 16(1) memberikan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara dan maksimal dua kali cambuk dengan rotan.

“Terdakwa adalah seorang guru yang mengajar Al-Quran, akidah, dan fiqih, dan oleh karena itu memikul tanggung jawab untuk merawat dan melindungi korban,” kata pihak jaksa yang menuntut supaya terdakwa dihukum setimpal dengan kejahatannya.

Pihak jaksa juga meminta supaya korban menjalani rehabilitasi dan mendapatkan pengawasan oleh pihak Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM).

Sementara itu, Kumpul, yang tidak didampingi pengacara di persidangan, meminta hakim supaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, karena merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan empat putranya, dan dia mengaku menyesali perbuatannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisioner Antisemitisme Brandenburg Jerman Jadi Target Serangan
Tulisan selanjutnya Kedutaan Besar Negara Palestina Diresmikan di London

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Berita
31 Agustus 2026 20:04
Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Berita

Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

3 September 2026 14:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?