Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Cabuli Siswa Lelaki Guru Agama Asal Indonesia Diganjar Hukuman Penjara dan Cambuk di Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Januari 2026 20:04 8:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Januari 2026 20:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang guru agama asal Indonesia diganjar hukuman penjara total delapan tahun dan cambuk enam kali oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (5/1/2026), setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan serangan seksual terhadap seorang siswa lelaki tahun lalu.

Hakim Tasnim Abu Bakar memerintahkan Kumpul, 40, untuk mendekam di dalam penjara selama empat tahun dan dicambuk tiga kali sebagai hukuman dakwaan pertama, dan kemudian menjalani hukuman serupa untuk dakwaan kedua. Hukuman harus dijalani beruntun terhitung sejak penangkapannya pada 25 Desember 2025.

Pengadilan juga mengharuskan Kumpul untuk menjalani konseling selama di dalam penjara dan ditempatkan di bawah pengawasan kepolisian selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Selain itu, pengadilan mengarahkan korban untuk menjalani rehabilitasi dibawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) sampai pihak berwenang menilai korban sudah pulih dari trauma.

Menurut berkas dakwaan, Kumpul dituduh melakukan pencabulan terhadap korban, yang sekarang berusia 11 tahun, di sebuah sekolah agama tingkat dasar di daerah Wangsa Maju, Kuala Lumpur. Aksi bejatnya itu dilakukan di ruang guru dan di sebuah ruang kelas sekitar pukul 3 petang antara April 2024 dan November 2025.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Dia dijerat dakwaan berdasarkan UU Kejahatan Seksual Terhadap Anak 2017 Pasal 14(a) dan 16(1). Pasal 14(a) mengancam terpidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan cambuk, sementara Pasal 16(1) memberikan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara dan maksimal dua kali cambuk dengan rotan.

“Terdakwa adalah seorang guru yang mengajar Al-Quran, akidah, dan fiqih, dan oleh karena itu memikul tanggung jawab untuk merawat dan melindungi korban,” kata pihak jaksa yang menuntut supaya terdakwa dihukum setimpal dengan kejahatannya.

Pihak jaksa juga meminta supaya korban menjalani rehabilitasi dan mendapatkan pengawasan oleh pihak Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM).

Sementara itu, Kumpul, yang tidak didampingi pengacara di persidangan, meminta hakim supaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, karena merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan empat putranya, dan dia mengaku menyesali perbuatannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisioner Antisemitisme Brandenburg Jerman Jadi Target Serangan
Tulisan selanjutnya Kedutaan Besar Negara Palestina Diresmikan di London

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?