Hidayatullah.com– Dua warga Swedia hati Selasa (3/2/2026) dihukum penjara oleh pengadilan di Kopenhagen dalam dakwaan terorisme dan percobaan pembunuhan dalam aksi pelemparan granat ke Kedutaan Besar Israel di Denmark pada Oktober 2024.
Terdakwa pria yang berusia 18 tahun dijatuhi hukuman 12 penjara dan hukuman 14 tahun penjara untuk terdakwa pria yang berusia 21 tahun. Mereka dinyatakan bersalah dalam dakwaan terorisme dan percobaan pembunuhan dalam insiden tersebut.
Pengadilan jiga menyatakan bahwa kedua terdakwa – yang ketika kejadian berusia 16 dan 18 tahun – merencanakan serangan tersebut bersama satu atau lebih orang lain, yang sejauh ini belum teridentifikasi, dari jaringan kriminal di Swedia.
Pada tanggal 2 Oktober 2024 dini hari, kedua terpidana itu melemparkan dua granat tangan ke arah bangunan Kedutaan Besar Israel di inu kota Denmark.
Alat peledak itu tidak mencapai target tertapi justru meledak di teras sebuah bangunan rumah yang berada di dekatnya. Beruntung tidak ada jatuh korban.
Ledakan terjadi sekitar 100 meter dari Kedutaan Israel, yang terletak di kawasan itu bersama dengan sejumlah kedutaan asing lain, menurut pihak kepolisian setempat.
Carolineskolen, sebuah sekolah Yahudi yang terletak di Kopenhagen, berada di jalan yang sama dengan Kedutaan Israel, tetapi tutup saat serangan dilakukan.
Kedua pria muda itu mengaku melemparkan granat tetapi mengatakan bahwa mereka melakukannya semata demi uang dan membantah memiliki motif ideologi dalam serangan yang dilakukannya terhadap institusi Israel.*




