Hidayatullah.com– Investigasi CBS News pada 2020 mengungkap bahwa sejumlah pelaku pelecehan seksual anak asal Amerika Serikat melarikan diri ke Israel, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih rumit. L
embaga swadaya masyarakat Jewish Community Watch (JCW) mencatat sejak 2014 lebih dari 60 individu memanfaatkan Undang-Undang Kembali (Law of Return) untuk memperoleh kewarganegaraan Israel secara cepat.
“Investigasi CBS News menemukan bahwa banyak terdakwa pedofil Amerika melarikan diri ke Israel, dan membawa mereka ke pengadilan bisa menjadi sulit,” tulis CBS News dalam laporannya.
Pendiri JCW, Meyer Seewald, mengatakan kepada The Times of Israel, “Hal yang sama seperti skandal Gereja Katolik sedang terjadi di komunitas kami. Penutupan kasus, stigma, dan rasa malu sama persis.”
Salah satu kasus yang disorot adalah Jimmy Julius Karow, yang dituduh memperkosa anak berusia sembilan tahun di Oregon pada 2000. Ia melarikan diri ke Israel dan pada 2002 divonis atas kasus pelecehan di negara tersebut.
INTERPOL sempat menerbitkan Red Notice, dan Karow akhirnya ditangkap setelah JCW mendesak aparat penegak hukum Israel untuk bertindak.
Kasus lain adalah Gershon Kranczer, tersangka pemerkosaan anak berusia enam tahun, yang akhirnya diekstradisi ke Amerika Serikat pada 2021 setelah mendapat sorotan luas, termasuk dari liputan CBS News.
Laporan CBS juga menyinggung adanya pelaku yang bersembunyi di permukiman komunitas ultra-Ortodoks di Tepi Barat, yang disebut kerap menghadapi tuduhan terkait pelecehan seksual anak dan pornografi anak.
Kasus Malka Leifer, mantan kepala sekolah di Australia yang dituduh memperkosa siswinya, juga menjadi perhatian internasional setelah ia melarikan diri ke Israel sebelum akhirnya diekstradisi.
Riset yang disampaikan kepada parlemen Israel (Knesset) menunjukkan bahwa negara palsu itu dinilai tertinggal dibanding Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia dalam sejumlah aspek, antara lain: ketersediaan daftar pelaku kejahatan seksual, keterbukaan informasi publik tentang pelaku, sistem pengawasan pelaku, pembaruan undang-undang terkait, serta lembaga khusus untuk melawan pelecehan seksual daring.
“Ada kebutuhan akan undang-undang yang lebih spesifik terkait pelaku pedofilia,” ujar Dana Pugach dari Noga Center, Ono Academic College, mengatakan kepada The Jerusalem Post.
Dalam laporannya, CBS News juga mengutip pernyataan Kepolisian ‘Israel’ yang menyebut bahwa mereka “berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehakiman dan kepolisian di berbagai negara.”
Namun JCW mengkritik bahwa penanganan kasus-kasus ini kerap tidak menjadi prioritas. Aktivis JCW, Rachel Aaronson, mengatakan, “Ini contoh sejauh mana komunitas melindungi pelaku. Sangat mengecewakan dan menjijikkan.”
Salah satu korban, yang disebut dengan nama samaran Amoona, menceritakan pengalamannya terkait Kranczer. Ia mengutip pelaku yang mengatakan, “Saya memberimu kue karena kamu melakukannya dengan baik,” sembari mengancam akan membunuh orang tuanya jika ia melapor.
JCW mendesak adanya reformasi terhadap Law of Return agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seksual untuk menghindari proses hukum di negara asal. Pemerintah penjajah dilaporkan telah membentuk unit khusus untuk menangani ekstradisi, namun tekanan internasional untuk memperbaiki celah hukum ini terus berlanjut.
Kasus-kasus ini menyoroti adanya celah dalam kerja sama hukum internasional terkait kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus mendorong tuntutan pembaruan regulasi agar perlindungan terhadap anak dapat ditegakkan lintas negara.*




