Hidayatullah.com— Di tengah perang yang terus berkecamuk di Gaza dan belum adanya normalisasi hubungan dengan sejumlah negara Muslim, pemegang paspor ‘‘Israel’’ terus menghadapi pembatasan masuk di sedikitnya 13 negara hingga 2026.
Kebijakan ini terutama berlaku di kawasan Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika Utara, serta mencerminkan sikap politik yang masih keras terhadap ‘Israel’ dan dukungan terbuka kepada Palestina.
Negara-negara yang kerap disebut dalam daftar pembatasan tersebut meliputi Aljazair, Bangladesh, Brunei Darussalam, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Pakistan, Arab Saudi, Suriah, Yaman, dan Maladewa.
Namun, bentuk pembatasannya tidak selalu seragam: sebagian menerapkan larangan langsung terhadap pemegang paspor ‘Israel’, sementara sebagian lain memberlakukan akses yang sangat terbatas, bergantung pada jenis kunjungan, izin khusus, atau kebijakan imigrasi yang berubah sesuai situasi politik.
Sorotan terbaru datang dari Maladewa, yang secara resmi memperketat kebijakannya pada 2025. Dalam pernyataan resmi Kantor Presiden Maladewa pada 15 April 2025, Presiden Mohamed Muizzu meratifikasi Amandemen Ketiga Undang-Undang Imigrasi yang secara eksplisit melarang masuk pemegang paspor ‘Israel’ ke wilayah negara kepulauan tersebut.
Pemerintah Maladewa menyebut langkah itu sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai kekejaman dan genosida berkelanjutan terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Dalam keterangan resminya, pemerintah Maladewa menegaskan bahwa perubahan hukum itu “mencerminkan sikap tegas pemerintah” terhadap tindakan ‘Israel’ terhadap Palestina.Presiden Muizzu juga menyatakan kebijakan tersebut merupakan “refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang sedang berlangsung di Palestina”, sebagaimana dikutip Anadolu Agency pada 15 April 2025.
Sejumlah media internasional, termasuk AFP, The Jerusalem Post, dan Reuters melalui berbagai sindikasi regional, juga melaporkan bahwa kebijakan itu berlaku segera setelah disahkan parlemen.
Selain Maladewa, sejumlah negara lain memang sejak lama tidak mengakui ‘Israel’ atau tidak membuka akses normal bagi warga penjajah ‘‘Israel’’. Lebanon, Suriah, Iran, Irak, Kuwait, Libya, Yaman, dan Aljazair dikenal memiliki posisi yang sangat keras dalam isu ini.
Sementara itu, Bangladesh selama bertahun-tahun mempertahankan kebijakan paspornya yang menegaskan dokumen perjalanan negaranya “valid for all countries except ‘Israel’”, meski formulasi administratifnya sempat berubah dalam beberapa tahun terakhir.
Pakistan dan Brunei juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan ‘Israel’ dan secara praktik tetap menutup akses normal bagi pemegang paspor ‘Israel’. Arab Saudi, meski membuka ruang diplomasi yang lebih cair dalam beberapa tahun terakhir, masih tidak termasuk negara yang secara umum terbuka bebas bagi wisatawan ‘Israel’ tanpa kerangka hubungan formal yang jelas.
Meski sama-sama tidak memiliki hubungan diplomatik dengan ‘Israel’, Indonesia tidak selalu dimasukkan dalam kategori larangan formal yang sama.
Secara kebijakan luar negeri, Indonesia tetap konsisten mendukung Palestina dan tidak mengakui ‘Israel’, tetapi pendekatan keimigrasiannya selama ini cenderung lebih situasional dan tidak selalu identik dengan larangan total permanen sebagaimana diterapkan beberapa negara lain.
Hal itu terlihat dari berbagai pengecualian terbatas dalam konteks acara internasional, olahraga, atau kunjungan tertentu, meskipun isu visa bagi warga ‘Israel’ tetap sangat sensitif secara politik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa paspor masih menjadi instrumen politik yang kuat dalam konflik berkepanjangan ‘Israel’-Palestina. Di banyak negara, kebijakan imigrasi bukan semata urusan perbatasan, melainkan juga pernyataan diplomatik. Selama perang Gaza terus memicu kemarahan publik dan pemerintah di dunia Muslim, pembatasan terhadap pemegang paspor ‘Israel’ tampaknya akan tetap menjadi bagian dari peta geopolitik global hingga setidaknya 2026.*




