Hidayatullah.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri bisa membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu disebutnya sebagai upaya percepatan perluasan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN (Badan Gizi Nasional) dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” kata Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i pada Senin (11/05/2026).
Ia menyebut ponpes yang berminat membangun SPPG bisa mendapatkan suntikan modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), jika telah memenuhi syarat untuk membangun SPPG.
Melansir Antara, Kementerian Agama dan BGN tidak akan mewajibkan dapur ponpes harus seperti prototipe yang dibangun untuk sekolah-sekolah pada umumnya. Tetapi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di pesantren.
“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” kata Romo Syafi’i.
Ia menambahkan fleksibilitas juga diberikan dalam pola distribusi makanan. Pesantren yang telah menggunakan ompreng atau wadah makan individual dipersilakan melanjutkan sistem tersebut. Sementara pesantren yang masih menerapkan tradisi makan prasmanan juga tetap diperbolehkan.
Menurutnya, regulasi saat ini telah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar pondok pesantren dapat secara lebih jelas diberi kewenangan mendirikan dapur mandiri.
Meski demikian, standar dasar yang ditetapkan BGN tetap wajib dipenuhi, terutama terkait kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya.
Selain itu, setiap SPPG wajib memiliki struktur pengelola, mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang dapat direkrut dari lingkungan pesantren maupun yayasan pengelola.
Romo Syafi’i menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran manfaat program MBG kepada seluruh pihak yang berhak menerima di bawah lingkungan Kementerian Agama.
“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” ujar dia.*




