Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemenag Sebut Ponpes yang Punya 1000 Santri Bisa Bangun Dapur SPPG

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Mei 2026 11:23 11:23 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Mei 2026 11:30
Bagikan
Santri Cirebon
Bagikan

Hidayatullah.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri bisa membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu disebutnya sebagai upaya percepatan perluasan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN (Badan Gizi Nasional) dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” kata Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i pada Senin (11/05/2026).

Ia menyebut ponpes yang berminat membangun SPPG bisa mendapatkan suntikan modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), jika telah memenuhi syarat untuk membangun SPPG.

Melansir Antara, Kementerian Agama dan BGN tidak akan mewajibkan dapur ponpes harus seperti prototipe yang dibangun untuk sekolah-sekolah pada umumnya. Tetapi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di pesantren.

“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” kata Romo Syafi’i.

Baca Juga

Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri

Ia menambahkan fleksibilitas juga diberikan dalam pola distribusi makanan. Pesantren yang telah menggunakan ompreng atau wadah makan individual dipersilakan melanjutkan sistem tersebut. Sementara pesantren yang masih menerapkan tradisi makan prasmanan juga tetap diperbolehkan.

Menurutnya, regulasi saat ini telah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar pondok pesantren dapat secara lebih jelas diberi kewenangan mendirikan dapur mandiri.

Meski demikian, standar dasar yang ditetapkan BGN tetap wajib dipenuhi, terutama terkait kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya.

Selain itu, setiap SPPG wajib memiliki struktur pengelola, mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang dapat direkrut dari lingkungan pesantren maupun yayasan pengelola.

Romo Syafi’i menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran manfaat program MBG kepada seluruh pihak yang berhak menerima di bawah lingkungan Kementerian Agama.

“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” ujar dia.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dapur MBGKementerian AgamaPondok PesantrenSPPG
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Italia Evakuasi 72 Mahasiswa Palestina dari Gaza Lewat Program Beasiswa Universitas
Tulisan selanjutnya Menlu Turki Sambut Petinggi Hamas di Ankara, Perkuat Diplomasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Jaringan pipa minyak Libya Sharara ke pelabuhan Zawiya.
Berita

Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta

Berita
26 September 2026 09:29
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Terbaru

  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni

27 September 2026 16:44
Berita

Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

27 September 2026 10:23
Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?