Hidayatullah.com– Seorang warga negara Amerika Serikat dinyatakan bersalah membantu menjalankan sebuah tempat yang berfungsi sebagai kantor polisi China untuk kepentingan pemerintah Beijing di New York City.
Juri menyatakan Lu Jianwang, 64, terbukti membuka dan mengoperasikan tempat tersebut yang terletak di kawasan Chinatown di Manhattan pada awal 2022 untuk kepentingan Kementerian Keamanan Publik China.
Dia divonis bersalah dalam dakwaan bertindak sebagai agen ilegal pemerintah China dalam hubungannya dengan tempat tersebut dan melakukan tindakan menghalangi hukum dengan memusnahkan bukti terkait.
Vonis dijatuhkan oleh juri setelah persidangan digelar selama sepekan di pengadilan federal New York.
Jianwang, penduduk New York yang juga dikenal sebagai Harry Lu, terancam hukuman penjara paling lama 30 tahun, kata pihak kejaksaan seperti dilansir BBC Rabu (13/6/2026).
Temannya sesama terdakwa Chen Jinping mengaku bersalah pada Desember 2024 dalam dakwaan berkonspirasi untuk bertindak sebagai agen Republik Rakyat China dalam hubungannya dengan kantor kepolisian asing di wilayah AS tersebut. Saat ini dia masih menunggu sidang pembacaan hukuman.
“Lu Jianwang menggunakan sebuah kantor polisi di New York City untuk menarget para pembangkang RRC guna memajukan agenda politik pemerintah Tiongkok,” kata James C Barnacle Jr, pejabat asisten direktur FBI.
Kantor di Chinatown itu, yang menempati seluruh lantai di atas sebuah kedai ramen di New York City, ditutup pada musim gugur 2022 setelah FBI melakukan investigasi.
Chen dan Lu dituduh menghapus data komunikasi pesan singkat mereka dengan pejabat Kementerian Keamanan Publik ketika mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh FBI, kata jaksa penuntut.
Sedikitnya 100 kantor polisi semacam itu dilaporkan terdapat di 53 negara, yang menurut kelompok-kelompok peduli HAM dipergunakan China untuk memantau warganya yang tinggal di luar negeri, serta membantu Beijing mengidentifikasi para aktivis pro-demokrasi.China membantah pos-pos tersebut adalah kantor polisi, mengatakan bahwa tempat itu adalah “tempat pelayanan administrasi bagi warganya yang berada di luar negeri “. Layanan itu termasuk bantuan musiman dan pembaruan surat izin mengemudi.*




