Hidayatullah.com–Di saat jurang ketimpangan ekonomi antara si kaya dan si miskin begitu lebar. Studi Oxfam menunjukkan empat konglomerat Indonesia dengan jumlah kekayaan 25 miliar dollar, setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin di Indonesia.
Data lain dari credit suisse menunjukkan satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3 % kekayaan nasional– maka zakat hadir untuk menyempitkan jurang itu. Mencegah apa yang dinyanyikan Bang Haji Rhoma Irama: “Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.”
Jika jurang ketimpangan ini dibiarkan kian lebar, maka akan tercipta kecemburuan sosial. Kecemburuan sosial bisa memicu konflik sosial. Dan konflik sosial yang meluas dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya zakat adalah proses menyempitkan jurang ketimpangan ekonomi agar terciptanya pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan.
Zakat mampu mencegah terjadinya akumulasi kepemilikan harta pada satu tangan. Dengannya harta tersebar, terdistribusi dan tidak tertimbun.
Pengarang Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab, dalam bukunya “Lentera Hati” (1994) menjelaskan, kewajiban zakat dalam Al-Quran yang selalu diikuti dengan kata “atu” bermakna antara lain istiqamah (jujur dan konsekuen), cepat, pelaksanaannya secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana.
Bahasa-bahasa Al-Qur’an ini, terangnya, menuntut kita agar; pertama, zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan, baik dalam perhitungan, pemilihan, dan pembagiannya.
Kedua, bergegas dan bercepat-cepat dalam pengeluarannya dalam arti tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu.
Ketiga, mempermudah jalan penerimaannya. Bahkan kalau bisa mengantarkannya langsung kepada yang berhak. Sehingga tidak terjadi semacam pameran kemiskinan dan tidak pula menghilangkan air muka.
Dan keempat, mereka yang menjalankan petunjuk ini adalah orang yang agung lagi bijaksana.
Makna zakat juga dapat kita baca dalam Surat At-Taubah;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Surat At-Taubah: 103).
Zakat dapat membersihkan dan menyucikan sebab zakat membersihkan hati dari cinta harta yang berlebihan dan sifat pelit. Zakat adalah jalan kemurahan Allah untuk membersihkan sifat tercela ini.
Menjadikan harta yang dimiliki sebagai jalan meraih keberkahan, cinta, dan ridha-Nya serta bekal untuk akhirat kelak.
Zakat juga menenteramkan. Ketenteraman akan muncul dari hati dan jiwa yang bersih. Bagi pemberi zakat, ketenteraman itu bersumber dari bersihnya hati sebab terlepas dari jerat cinta yang berlebihan kepada harta dan kekikiran. Sementara bagi penerima zakat, ketenteraman itu terasa dari perhatian, pemberian, dan kepedulian. Kemiskinan yang membelenggu dapat lepas dengan zakat yang mereka terima tanpa harus meletakkan tangan di bawah. Hingga akhirnya, tumbuh sikap menyayangi dan saling mendoakan di antara sesama dalam kebaikan.
Zakat pun mengembangkan harta. Zakat akan membuat harta pemberi zakat berkembang disebabkan kesucian dan keberkahan hartanya. Dengan adanya ketenteraman hati, pikirannya menjadi optimis dan positif. Sehingga pemberi zakat akan bisa lebih mengkosenterasikan usahanya untuk mengembangkan hartanya. Selain itu, pemberian zakat mendorong terciptanya daya beli baru dan daya produksi dari para penerima tersebut. Boleh jadi para penerima zakat hari ini kelak menjadi para pemberi zakat di tahun depan. Berawal dari zakat, mustahik jadi berdaya.
Untuk menjadikan zakat lebih berkembang dan diterima oleh yang benar-benar berhak, kita bisa menyalurkannya melalui lembaga terpercaya dan transparan dalam mengelola zakat. Salah satnuya adalah Dompet Dhuafa.
Di usianya yang ke-25, Lembaga Dompet Dhuafa terus berupaya memberdayakan para mustahik. Dana zakat yang didonasikan ke Dompet Dhuafa akan dimanfaatkan untuk program-program pemberdayaan seperti membangun rumah sakit gratis, pemberdayaan ekonomi, pendidikan gratis dan berkelas untuk siswa dhuafa berprestasi, dakwah di berbagai penjuru dunia, hingga terjun di daerah kebencanaan dan konflik. Membentang kebaikan untuk semesta.
Para mustahik telah merasakan manfaat dari zakat masyarakat. Salah satunya, Maman, petani sayur asal Cianjur. Ia menjadi mandiri dan berdaya karena zakat. “Bahagia bukan hanya angan. Sekarang saya bisa nabung, menyekolahkan anak, dan tidak hutang lagi. Semua terjadi sejak Dompet Dhuafa hadir di sini. Kami juga menjadi petani yang lebih maju dengan menanam 27 jenis sayur organik,” tuturnya.
Ramadhan tahun ini, Dompet Dhuafa kembali mengajak masyarakat berzakat untuk menyempitkan jurang ketimpangan ekonomi, melepaskan belenggu kemiskinan, serta memberdayakan para mustahik. Tunaikan kewajiban zakat Anda ke donasi.dompetdhuafa.org/Andi R