Hidayatullah.com–Perayaan Ira’ Mi’raj yang familiar di tengah-tengah masyarakat Islam, lebih sering pada pembacaan sirah dan tauladan Nabi. Namun DPW Hadhramaut PPI Yaman, melaui Departemen Pendidikan Jum’at (07/06/2013) malam memaknai malam Ira’ Mi’raj dengan menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Problematika Penerapan Pidana Islam di Indonesia”.
Acara menghadirkan narasumber dari mahasiswa semester 6 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Al-Ahgaff.
Acara dihadiri berbagai lembaga pendidikan di wilayah Hadhramaut dan perwakilan organisasi daerah.
Acara yang bertempat di Convention Hall Mashbah Maher, di distrik kota Tarim, Yaman itu dimulai sekitar jam 21.00 KSA.
“Refleksi peringatan Ira’ Mi’raj yang biasanya pembacaan sirah, kini kami mencoba untuk sesuatu yang baru dengan diskusi ilmiah seperti ini,” tegas Pandi Yusron, ketua DPW PPI Hadhramaut.
Mengawali dalam penyampaian makalah Nur Salikin sang narasumber memaparkan bahwa, Barat melalui selalu mencoba masuk menggerogoti hukum Islam terutama Qishas dan dan Had dengan langkah membenturkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Salikin, dalam konteks pidana Islam ada 2 alasan mengapa hukum pidana Islam masih belum diterima. Pertama yaitu asumsi yang sudah terlanjur berkembang dan ketidak tahuan penerapan hukum pidana Islam.
Sedikit menelisik beberapa universitas Islam di Indonesia khususnya di prodi Hukum Islam (Jinayat dan Siyasah) minim sekali peminatnya, ujarnya.
Dalam konteks Indonesia, yang notabene berpenduduk Muslim terbesar sangat sedikit kajian pidana Islam dalam silabus di prodi tersebut, ujar Salikin lebih lanjut. Hadir juga Nuril Izza Muzakki mahasiswa jebolan PP Lirboyo sebagai pembanding.
Akhirnya sekitar jam 22.15 KSA diskusi usai dilanjutakan ramah tamah. Sebagai penutup ada pembacaan puisi dan pemutaran video khazanah Islam dari pelajar Indonesia di Yaman.*/Kiriman Abdul Muhith, PPI Yaman