Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Tabligh Akbar Pasca Pencabutan IMB GKI Yasmin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2013 09:46 9:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Oktober 2013 09:46
Bagikan
GKI Yasmin, gereja, bogor
Bagikan

Hidayatullah.com–Hari Senin (28/10/2013), DKM Al Falah Yasmin Bogor bekerjasama dengan Forkami (forum komunikasi Muslim Indonesia) mengadakan silaturahim akbar umat Islam mensikapi kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Acara menghadirkan 3 orang penceramah; Ustad Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI), Ustad Ir. Achmad Iman (Ketua Forkami), dan Ustad Abdul Halim S.Sos (Jubir Forkami)

“Ini baru pertama kali kita mengadakan tabligh akbar setelah kasus GKI Yasmin, di waktu hujan alhamdulillah banyak yang hadir, ini bentuk persatuan umat se Bogor Barat dan tanah sareal,” ujar Achmad Iman.

Ia mengaku gembira karena protes umat Islam atas GKI Yasmin tidak dilakukan dengan cara anarkis.

“Lebih dari 10 tahun kita diuji, akhirnya kini IMB GKI Yasmin sudah di cabut dengan dasar terbukti pemalsuan oleh panitia,” tambahnya.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Iman yakin,  Wali Kota akan mengikuti keputusan Wali Kota sebelumnya. Di mana IMB GKI Yasmin sudah dicabut, dan kasasinya ditolak MA,

“Jadi umat Islam harus tau bahwa IMB tersebut sudah dicabut. Opini yang berkembang GKI akan dibuka kembali itu bohong,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kasus sengketa GKI Yasmin bermula pada tahun 2002 ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

Sementara Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini bertindak sebagai pelaku,  sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu.

Tidak hanya itu, syarat lain seperti jumlah jemaat, pihak GKI Yasmin tidak bisa memenuhi ketentuan aturan mendirikan rumah ibadah yang seharusnya ada 90 jemaat, namun hanya dari 5 orang jemaat.*/kiriman S Falah, Bogor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BogorgerejaGKIpengadilanYasmin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wali Kota Depok: Lawan Kolonialisme Barang Impor dengan “Sumpah Pemuda”
Tulisan selanjutnya Brahimi Khawatir Suriah Jadi Somalia Kedua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?