Hidayatullah.com– Senin malam (06/01/2020) Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) melakukan pertemuan tertutup dengan Lembaga Kajian Hukum KAMMI.
Pertemuan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini dihadiri oleh Direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI (LKHK) dan sejumlah anggota lainnya.
“Agenda terdekat yang akan menjadi fokus ACN di bidang hukum adalah membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU P-KS versi ACN. Selama ini yang sudah ada adalah DIM versi Pemerintah dan AILA saja. ACN perlu membuat DIM untuk meyampaikan sudut pandangnya sebelum menyampaikan tuntutan ke DPR,” ujar Indramayu yang kini menjabat sebagai Koordinator Bidang Hukum ACN.
Koordinator ACN, Erik Armero mengungkapkan bahwa tujuan diadakan pertemuan ini adalah memperkuat kerja sama di bidang kajian hukum.
Hal ini berkaitan dengan agenda ACN yang fokus pada pendekatan hukum di beberapa rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu kesusilaan, feminisme, dan gender.
“Karena LKHK memang fokus di kajian dan menyusun hasil kajian, kami berencana untuk men-support di aspek tersebut. Alhamdulillaah isu kesusilaan juga menjadi fokus utama LKHK selama dua tahun ke depan.
Jadi, kami bersyukur dengan adanya kerja sama dengan ACN, segala kegelisahan kita ternyata dirasakan oleh teman-teman yang lain. Kerja sama ini sangat baik dan mudah-mudahan kami dapat berkontribusi dengan baik,” kata Mira Fajri, selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI.
Baca: Aila Tetap Menolak Legislasi RUU P-KS
Pada malam itu, LKHK dan ACN juga menyepakati bahwa Koordinator Bidang Hukum ACN yang sebelumnya dipegang oleh Mira Fajri dialihkan kepada Indramayu.
Indramayu akan bertanggung jawab pada beberapa rangkaian agenda ACN yang berkaitan dengan DPR. Hal ini juga sekaligus membuktikan kuatnya komitmen ACN untuk terus bergerak di isu terkait kesusilaan, feminisme, dan gender tak hanya dalam lingkup regional di DPRD Jabodetabek, tapi juga dalam lingkup nasional yakni DPR.* (Pijaro/ACNewz)