Hidayatullah.com– Yayasan Wakaf Qur’an Suara Hidayatullah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah mendistribusikan kitab suci al-Qur’an ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Paledang, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Al-Qur’an wakaf itu untuk digunakan oleh warga binaan Muslim yang berada di Lapas tersebut.
Penyerahan al-Qur’an diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Teguh Wibowo yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua Yayasan Wakaf Qur’an Suara Hidayatullah, Dadang Kusmayadi yang didampingi oleh Direktur LBH Hidayatullah Dr Dudung A. Abdullah.
Teguh menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada Yayasan Wakaf Qur’an Suara Hidayatullah atas kegiatan wakaf Qur’an ini. Sangat bermanfaat Semoga kerjasama ini bisa berlanjut,” ujar Teguh.
Dadang mengatakan, pendistribusian al-Qur’an dilakukan dalam rangka turut serta mensukseskan kegiatan Pesantren Qur’an di Lapas Bogor yang diikuti oleh warga binaan yang ingin mendalami al-Qur’an.
“Kegiatan Pesantren Qur’an di Lapas Bogor ini sangat positif. Oleh karena itu, kami dari Yayasan Wakaf Qur’an Suara Hidayatullah mewakili para wakif ingin berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan ini,” ujar Dadang, yang juga menjabat sebagai redaktur Majalah Suara Hidayatullah.
Sementara itu, Direktur LBH Hidayatullah Dr Dudung A. Abdullah mengatakan, “LBH Hidayatullah siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk warga binaan di Lapas Bogor ini.”
Menurut Oman Fadilah, kordinator kerohanian Lapas Bogor, tujuan diadakannya Pesantren Qur’an ini adalah agar warga binaan yang beragama Islam bisa membaca al-Qur’an. Karena al-Qur’an akan menuntun pada pemahaman, yakni sebagai panduan hidup untuk mencapai kebahagian di dunia dan akhirat.
“Alhamdulillaah, yang suka membaca al-Qur’an bahkan banyak yang sudah khatam,” katanya.
“Alhamdulillah di sini banyak kegiatan keagamaan, baik itu kajian ibadah, sejarah Islam, fiqih, akhlak, shalat tarawih, nuzulul Qur’an, sehingga warga binaan bisa memperbaiki tata cara ibadah dan akhlak yang baik. Dengan demikian setelah bebas warga binaan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum baik hukum agama maupun hukum negara,” papar Jamaluddin, yang divonis 3 tahun penjara.
Dadang mengajak kepada masyarakat untuk berwakaf al-Qur’an.
“Masih banyak saudara kita di daerah terpelosok, terdalam, termasuk warga binaan di Lapas yang membutuhkan al-Qur’an. Mari berwakaf al-Qur’an karena pahalanya mengalir terus tidak terputus hingga akhir kelak,” ujar Dadang, Rabu (26/06/2019) itu.* Kiriman YAWASH