Hidayatullah.com– Wakil presiden terpilih KH Ma’ruf Amin sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski sudah ditetapkan KPU sebagai wakil presiden terpilih.
Ma’ruf menilai posisi Ketum MUI masih dijabat karena ia belum resmi dilantik sebagai wakil presiden.
“Kalau yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan, nanti kalau saya dilantik, baru merangkap, kalau sekarang kan belum. Wapresnya saja masih Pak JK,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (02/07/2019).
Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas juga mengatakan, secara aturan, Ma’ruf memang masih diizinkan menjabat Ketum MUI selama belum resmi dilantik sebagai wakil presiden.
Adapun alur pergantiannya, kata Yunahar, setelah Ma’ruf meletakkan jabatannya di MUI, MUI akan menunjuk pengganti ketum. Jabatan pengganti ketum akan diisi hingga digelarnya Munas tahun 2020.
Di sisa waktu menuju pelantikan, Ma’ruf berencana bertemu Wapres Jusuf Kalla.
Selain silaturahim, agenda pertemuan juga bagian dari koordinasi sesama Wapres.
“Nanti saya akan bertemu pak JK, untuk memperoleh sebagian informasi,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden dan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menetapkannya dalam sidang pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol, Ahad (30/06/2019).* Azim Arrasyid