Hidayatullah.com– Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, mengapresiasi pelatihan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diselenggarkaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan syariah.
Menurutnya, pelatihan itu bagus guna meningkatkan kompetensi SDM yang bertujuan sebagai penguatan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar dapat memastikan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018) berjalan baik.
Pada era teknologi sekarang ini, jelas Amirsyah, merupakan keniscayaan melakukan pembiayaan kegiatan pinjam meminjam uang secara langsung berdasarkan perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pinjam meminjam, lanjutnya, secara langsung banyak diminati oleh pihak yang membutuhkan dana cepat atau pihak yang karena sesuatu hal tidak dapat diberikan pendanaan oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan, pasar modal, atau perusahaan pembiayaan.
“Sesuai manfaat ekonomi, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak hukum dari kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan secara langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan,” ujarnya pada acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (21/03/2019).
Namun, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua DPS Lembaga Pembiayaan MyBank Unit Syariah ini menilai, bahwa praktik dimaksud masih terdapat banyak kelemahan.
Di antaranya seperti; pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam dilakukan oleh para pihak yang sudah saling mengenal dan harus bertatap muka, subjektifitas terhadap penilaian risiko gagal bayar, kesulitan dalam penagihan pembayaran, maupun tidak adanya sistemasi pencatatan pelunasan pinjaman yang telah dilakukan.
Karenanya, Amirsyah juga berpesan, terutama dalam era perkembangan ekonomi digital, perlunya mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam yang salah satunya ditandai dengan adanya penyediaan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, masih terdapat kesenjangan antara minat masyarakat yang tinggi untuk meminjam dana, namun akses kepada lembaga pembiayaan dan perbankan masih mengalami kendala.*