Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Helmy Faishal Zaini mempersilakan saja Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, ke kepolisian.
Sebab pelaporan itu, kata dia, adalah hak warga negara. Namun begitu, menurut Helmy, masalah ini sebenarnya bisa ditangani dengan bertabayun. Sebab wilayahnya diskusi.
“Cukup dengan tabayun,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (21/03/2019).
AAB Senin lalu melaporkan Said karena dianggap mengatakan ada radikalis, ekstremis, dan teroris di dalam kelompok 02.
Namun menurut Helmy, Said baru menengarai adanya kelompok radikal di kubu 02. Kalau lihat video Narasi TV di Youtube, Said memang tidak mengatakan secara eksplisit atau gamblang bahwa di dalam kelompok 02 ada radikalis, ekstremis, dan teroris. Said awalnya mengatakan bahwa NU anti radikalisme, anti ekstremisme, dan anti terorisme.
Baca: Grace Natalie dan Immanuel Ebenezer Dipolisikan, Aparat Diminta Memproses
Lalu Said bertanya retoris kepada Najwa, “Sekarang berada di mana tuh kelompok yang radikalnya? Bisa kelihatan kan?” Najwa lalu bertanya kepada Said, “Anda mau mengatakan bahwa itu berada di barisan kelompok 02?”
Said tidak langsung menjawab dan malah bertanya balik, “Kira-kira setuju gak Mba Najwa? Mba Najwa setuju gak?” Najwa tidak menjawab pertanyaan Said itu dan kembali bertanya kepadanya, “Tapi apakah arahnya memang ke sana (02) Pak Kiai melihat?” Said baru menjawab, “Iya ya ya.” Najwa kembali bertanya untuk menegaskan, “Banyakan ada di kelompok 02?” Said jawab, “Iya ya ya”. Artinya bisa disimpulkan, Said mengatakan banyak kelompok radikal ada di kubu 02.
Helmy menyerahkan kasus Said ini kepada kepolisian. “Belum tentu (video) yang mereka ajukan bisa dijadikan sebagai alat bukti. Makanya nanti diuji di kepolisian,” kata dia.
PBNU, kata Helmy, sudah menyiapkan tim hukum untuk Said.
Baca: Sebut Ada Radikalis Ekstremis di Kelompok 02, Said Aqil Dipolisikan
Sebelumnya, AAB dan Korlabi melaporkan Kiai Said ke kepolisian. Sebabnya AAB menemukan dugaan adanya unsur-unsur delik dengan modus adu domba yang dapat menimbulkan suasana gaduh antara kelompok atau golongan antara anak bangsa, terlebih pada saat rawan dengan momentum jelang pemilu pilpres April 2019.
AAB dan Korlabi menemukan hal tersebut dalam pernyataan Said di video Narasi TV di Youtube.
“Yang isi narasi atau materi percakapannya dalam video tersebut adalah mengandung isu yang kental dengan dugaan fitnah (KUHP), juncto ujar kebencian (UU ITE) yang ditujukan kepada suatu golongan atau kelompok tertentu dalam hal ini, kelompok pasangan cawapres 2019 – 2024 No. 02, antara lain dinyatakan oleh SAS di dalam kelompok 02 ada radikalis ekstremis dan teroris,” ujar Sekjen Korlabi Noval Bamu’min kepada hidayatullah.com, Rabu (20/03/2019).
Ia menegaskan, perbuatan yang dapat mengarah pada perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan. Demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air. Karenanya, AAB melaporkan Said pada Senin lalu
di Bareskrim Mabes Polri.
“Atas dasar demi penegakan dan pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi pelaku pelanggar hukum dan semata- mata demi kepentingan hukum, maka kami imbau agar pihak aparat penegak hukum Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana / delik yang dilakukan oleh SAS maupun penyertanya bila ada fakta hukum ditemukan,” pintanya.* Andi