Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sekjen PBNU Serahkan Kasus Said Aqil ke Kepolisian

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Maret 2019 16:35 4:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Maret 2019 16:37
Bagikan
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj (tengah) bersama Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (kiri) menunjukkan lembaran "Pesan Moral" pada konferensi pers PBNU di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Helmy Faishal Zaini mempersilakan saja Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, ke kepolisian.

Sebab pelaporan itu, kata dia, adalah hak warga negara. Namun begitu, menurut Helmy, masalah ini sebenarnya bisa ditangani dengan bertabayun. Sebab wilayahnya diskusi.

“Cukup dengan tabayun,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (21/03/2019).

AAB Senin lalu melaporkan Said karena dianggap mengatakan ada radikalis, ekstremis, dan teroris di dalam kelompok 02.

Namun menurut Helmy, Said baru menengarai adanya kelompok radikal di kubu 02. Kalau lihat video Narasi TV di Youtube, Said memang tidak mengatakan secara eksplisit atau gamblang bahwa di dalam kelompok 02 ada radikalis, ekstremis, dan teroris. Said awalnya mengatakan bahwa NU anti radikalisme, anti ekstremisme, dan anti terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Grace Natalie dan Immanuel Ebenezer Dipolisikan, Aparat Diminta Memproses

Lalu Said bertanya retoris kepada Najwa, “Sekarang berada di mana tuh kelompok yang radikalnya? Bisa kelihatan kan?” Najwa lalu bertanya kepada Said, “Anda mau mengatakan bahwa itu berada di barisan kelompok 02?”

Said tidak langsung menjawab dan malah bertanya balik, “Kira-kira setuju gak Mba Najwa? Mba Najwa setuju gak?” Najwa tidak menjawab pertanyaan Said itu dan kembali bertanya kepadanya, “Tapi apakah arahnya memang ke sana (02) Pak Kiai melihat?” Said baru menjawab, “Iya ya ya.” Najwa kembali bertanya untuk menegaskan, “Banyakan ada di kelompok 02?” Said jawab, “Iya ya ya”. Artinya bisa disimpulkan, Said mengatakan banyak kelompok radikal ada di kubu 02.

Helmy menyerahkan kasus Said ini kepada kepolisian. “Belum tentu (video) yang mereka ajukan bisa dijadikan sebagai alat bukti. Makanya nanti diuji di kepolisian,” kata dia.

PBNU, kata Helmy, sudah menyiapkan tim hukum untuk Said.

Baca: Sebut Ada Radikalis Ekstremis di Kelompok 02, Said Aqil Dipolisikan

Sebelumnya, AAB dan Korlabi melaporkan Kiai Said ke kepolisian. Sebabnya AAB menemukan dugaan adanya unsur-unsur delik dengan modus adu domba yang dapat menimbulkan suasana gaduh antara kelompok atau golongan antara anak bangsa, terlebih pada saat rawan dengan momentum jelang pemilu pilpres April 2019.

AAB dan Korlabi menemukan hal tersebut dalam pernyataan Said di video Narasi TV di Youtube.

“Yang isi narasi atau materi percakapannya dalam video tersebut adalah mengandung isu yang kental dengan dugaan fitnah (KUHP), juncto ujar kebencian (UU ITE) yang ditujukan kepada suatu golongan atau kelompok tertentu dalam hal ini, kelompok pasangan cawapres 2019 – 2024 No. 02, antara lain dinyatakan oleh SAS di dalam kelompok 02 ada radikalis ekstremis dan teroris,” ujar Sekjen Korlabi Noval Bamu’min kepada hidayatullah.com, Rabu (20/03/2019).

Baca: Pose Satu Jari, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Ia menegaskan, perbuatan yang dapat mengarah pada perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan. Demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air. Karenanya, AAB melaporkan Said pada Senin lalu
di Bareskrim Mabes Polri.

“Atas dasar demi penegakan dan pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi pelaku pelanggar hukum dan semata- mata demi kepentingan hukum, maka kami imbau agar pihak aparat penegak hukum Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana / delik yang dilakukan oleh SAS maupun penyertanya bila ada fakta hukum ditemukan,” pintanya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Helmy Faishal ZainiektremismeKetua Umum PBNUKH Said Aqil SirojNahdlatul UlamaPBNUPrabowo-SandiagaradikalisSAS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Dukung Pelatihan SDM Kuatkan Dewan Pengawas Syariah
Tulisan selanjutnya Pamer Video “Keberhasilan” Jokowi di UIN, Ngabalin Diusir Mahasiswa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?