Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Bank Syariah Indonesia dan Amanat Konstitusi

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 22 Desember 2020 20:06 8:06 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 22 Desember 2020 20:06
Bagikan
Bagikan

Oleh: Anwar Abbas

 

Hidayatullah.com | PEMBUKAAN UUD 1945 dinyatakan, tugas pemerintah adalah mensejahterakan rakyat. Pada pasal 33 UUD 1945, sebuah amanat yang luhur dan mulia untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa artinya itu? Kita harus memperhatikan seluruh rakyat, tanpa kecuali.

Secara sosiologis dan empirik, dalam kehidupan ekonomi, faktanya ada kelas-kelas sosial, yaitu kelas-atas, tengah dan bawah. Secara kategoris, ahli ekonomi membaginya ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu Usaha Besar (UB) dan UMKM. Merujuk data BPS (2019), jumlah UMKM sebanyak 99,99 %, dengan jumlah pelaku 64 juta dan tenaga kerja yang diserap kisaran 117 juta orang.

Sementara jumlah usaha besar, hanya 0,01% dengan jumlah pelaku usaha 5.500, dengan tenaga kerja 3,5 juta. Pertanyaannya di kelompok mana umat dan rakyat di negeri ini yang sudah sejahtera dan di kelompok mana yang belum sejahtera? Siapa yang memperhatikan nasib mereka?

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Nasib Ekonomi Rakyat

Dalam konstitusi, untuk mengangkat nasib UMKM, terutama usaha mikro dan kecil hingga usaha informal, jelas merupakan tugas dari negara atau pemerintah, sesuai makna imperatif Pembukaan UUD 1945. Lantas, bagaimana caranya pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum?

Jawabnya tentu banyak cara, salah satunya adalah  melalui kebijakan. Tentu kebijakan yang benar-benar berpihak kepada ekonomi rakyat.

Bagaimana faktanya?

Memang, masih mengenaskan, masih jauh panggang dari api. Banyak, diantaranya  selain masalah SDM dan manajemen, juga masalah permodalan.

Sejatinya, masyarakat  benar-benar berharap adanya terobosan yang dilakukan pemerintah untuk menolong mereka yang dhuafa dan termarginalkan, dengan mendirikan minimal sebuah bank yang serius mengurusi UMKM, terutama usaha mikro dan informal yang pengelolaannya bisa langsung atau tidak langsung kepada rakyat.

Kalau tidak langsung, tentu bekerjasama dengan koperasi-koperasi yang ada.  Dan  bank yang sangat cocok untuk itu, adalah bank syariah terutama bank syariah milik negara. Alasannya, selain amanat dari konstitusi,  Islam memerintahkan umatnya untuk memperhatikan nasib mereka  yang lemah atau dhuafa tersebut.

Aneh bin ajaib jika bank syariah —apalagi bank syariah milik Negara– tidak membela mereka. Harus diingat, di antara prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi di dalam memajukan ekonomi Syariah, selain harus menjunjung tinggi prinsip  tauhid (Ketuhanan yang Maha Esa), dituntut pula untuk menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersaman (persatuan).

Adalah tidak adil kalau bank syariah tersebut hanya memperhatikan usaha besar. Oleh karena itu, untuk menangani masalah ini tidak bisa melakukannya dengan menggunakan pendekatan ekonomi saja, tapi juga menggunakan  pendekatan politik.

Makanya, terasa aneh  tatkala dengan bangganya  menyatakan negeri kita adalah negara  demokrasi. Pertanyaan saya betulkah negeri ini negera demokrasi?

Yang namanya demokrasi, adalah sebuah konsep dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara yang menjunjung tinggi prinsip kehidupan bersama dengan jargon dari rakyat, bersama rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintah dan DPR  adalah dari rakyat, tapi apakah mereka dalam bekerja dan dalam mengurusi bangsa dan negara ini masih bersama rakyat dan  telah bekerja untuk rakyat?

Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya,  mereka selama ini telah bekerja bersama rakyat yang mana? Dan untuk lapisan rakyat yang mana? Dan dalam dunia keuangan dan perbankan betulkah prinsip-prinsip demokrasi tersebut sudah tegak dan ditegakkan? Kalau sudah, bagaimana  implementasinya?

Fakta menunjukkan, bahwa mereka para pemimpin (pemerintah dan DPR), memang  telah bekerja bersama rakyat dan untuk rakyat, tetapi porsinya lebih besar untuk mereka yang  berada di usaha besar. Bagaimana mengukurnya?

Lihat saja berapa total kredit dan pembiayaan yang mereka kucurkan kepada UMKM, hanya 20% dari total kredit dan pembiayaan yang ada. Lebih mengejutkan lagi, tatkala melihat nasib mereka yang berada di level mikro kurang terjamah.

Kalau begitu demokrasi macam apa yang dikembangkan dan dilaksanakan di Tanah Air? Adalah benar, para politisi tersebut mendapatkan mandat dan atau kekuasaannya melalui proses demokrasi, karena mereka menjadi anggota DPR itu memang berasal dari rakyat. Mereka dipilih oleh rakyat.

Tapi, tatkala mereka  bekerja di DPR timbul pertanyaan mereka bekerja bersama siapa dan untuk siapa? Ternyata mereka lebih banyak bekerja bersama dan untuk sekelompok kecil rakyat yang ada di usaha besar. Sementara, untuk usaha mikro yang jumlahnya 98,68% atau 63.350.222 pelaku, kurang mereka perhatikan, sehingga yang namanya penjual pisang goreng  dan tahu goreng yang ada di pinggir jalan tidak mereka sapa, dan mereka biarkan saja mengurus dirinya sendiri.

Oleh karena itu, kehadiran sebuah bank yang  fokus untuk mendukung visi dan kebijakan pemerintah bagi memperhatikan dan membela mereka yang termarginalkan, tentu jelas sangat dirindukan. Apakah itu mungkin? Kenapa tidak?

Kenapa Muhammad Yunus lewat Grameen Bank-nya di Bangladesh bisa memberdayakan ibu-ibu yang tadinya angat lemah dan tidak berdaya bisa menjadi kuat dan tangguh serta maju menggerakan ekonomi keluarganya. Padahal Yunus belajar mengembangkan banknya itu dari Indonesia terutama yang menyangkut sistem tanggung renteng. Jadi, semua itu akan bisa dikerjakan kalau ada political will dari pemerintah untuk melakukannya.

Tentu, disinilah letak arti pentingnya kehadiran BSI (Bank Syariah Indonesia) yang sudah di deklarasikan oleh pemerintah, yaitu untuk membela mereka yang lemah yang ada di lapis bawah yang jumlahnya sekitar 98,68% dari total pelaku usaha di negeri ini. Dan, kalau pemerintah tidak mau memperhatikan mereka, dengan berbagai alasan, misalnya tidak bankable atau tidak feasible, maka Pemerintah menurut saya, tidak dan atau belum mau menegakkan konstitusi secara murni dan konsekuen. Dan sikap dan tindakan seperti itu, jelas-jelas berbahaya dan akan mengkudeta eksistensi bangsa dan negara tercinta ini.* (Ciputat 22 Desember 2020)

Penulis adalah Ketua PP Muhammadiyah

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bank syariahUKMUUD 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maroko dan ‘Israel’ Menutup Normalisasi dengan Kesepakatan Penerbangan Langsung Pertama
Tulisan selanjutnya China Beri Isyarat akan Lanjutkan Penindasan terhadap Muslim Uighur di Xinjiang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?