Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Ekonomi Wakaf dan Pembangunan Umat

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Maret 2022 14:17 2:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Maret 2022 15:00
Bagikan
ekonomi wakaf
Bagikan

Pengembangan ekonomi wakaf berakar dari kepercayaan seorang Muslim kepada Allah yang menciptakan bumi dan langit serta seluruh isinya untuk kepentingan semua manusia.

Oleh: Nur S. Buchori, SE, M.Si

 

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (al-Qashash [28]: 77).

Hidayatullah.com | SALAH satu instrumen filantropi Islam yang dipandang memiliki kemampuan dalam meningkatkan kohesi sosial secara berkesinambungan (istimrariyah) adalah wakaf. Potensi yang dihimpun dari beberapa lembaga amil zakat nasional mencapai  ratusan miliar dan akan terus bertambah setiap tahunnya.

 

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Wakaf tanah, berdasarkan sumber Badan Wakaf Indonesia (BWI), sementara ini mencapai 430 juta hektar. Jika dikapitalisasi sebesar Rp 2000 trilyun.

 

Jumlah yang amat besar. Jika benar-benar dioptimalkan, maka akan mempercepat pertumbuhan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

 

Komponen IPM (pendidikan, kesehatan, dan ekonomi) nyatanya belum dapat dicukupi oleh pemerintah melalui APBN. Oleh karenanya perlu ada instrumen lain, dan salah satunya adalah filantropi Islam dengan pengelolaan wakaf secara produktif.

 

Ekonomi wakaf berbeda dengan ekonomi konvensional. Pengembangan ekonomi wakaf berakar dari kepercayaan seorang Muslim kepada Allah yang menciptakan bumi dan langit serta seluruh isinya untuk kepentingan semua manusia.

 

Ekonomi wakaf bernilai transendental. Tidak hanya menjadi sarana pencucian dosa atau tameng dari agenda tersembunyi, dan bukan pula kegiatan insidental. Ia memiliki peran penting dalam pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

 

Instrumen ekonomi wakaf adalah mekanisme transfer dari kelompok kaya (wakif) ke kelompok nazir yang memiliki kualitas entrepreneurship. Di saat yang sama, instrumen ekonomi wakaf akan berperan sebagai jejaring pengaman sosial yang efektif.

 

Akan terjadilah multiplayer efect berupa peningkatan-peningkatan. Misalnya dari sisi ekonomi berupa permintaan barang dan jasa yang umumnya adalah kebutuhan dasar.

 

Ekonomi wakaf akan mempengaruhi komposisi produksi barang dan jasa, sehingga akan membawa alokasi sumber daya menuju ke sektor-sektor yang lebih diinginkan secara sosial. Hal ini akan meningkatkan efisiensi alokatif dalam pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

 

Distribusi Manfaat

 

Wakaf merupakan instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan), dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama yang membedakan dengan zakat, infaq, dan shadaqah adalah ketika wakaf ditunaikan maka terjadi pergeseran kepemilkan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang dikelola nazhir dan diharapkan meliliki keabadian harta serta memberikan manfaat secara berkelanjutan.

 

Melalui produktivitas ekonomi wakaf, diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Menggeser private benefit menuju social benefit.

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar datang kepada Rasulullah ﷺ sambil berkata: “Ya Rasulullah, aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, tetapi aku belum mengambil manfaatnya, bagaimana aku harus berbuat?” Rasulullah bersabda: “Jika engkau menginginkannya, tahanlah tanah itu dan shadaqohkan hasilnya. Tanah tersebut tidak boleh dijual atau diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan.” Maka ia menshadaqahkannya kepada fakir miskin, karib kerabat, budak belian, dan ibnu sabil. Tidak berdosa bagi orang yang mengurus harta tersebut untuk menggunakan sekadar keperluannya tanpa maksud memiliki harta itu.” (Riwayat Muslim).

 

Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut merupakan landasan syar’i wakaf. Secara aplikatif, Rasulullah ﷺ telah mempelopori pelaksanan wakaf ini, begitu juga para Sahabat. Bahkan menurut Wahbah Zuhaili, “Tak ada seorang Sahabat Rasulpun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.” (al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985).

 

Dari hadits tersebut dapat diambil beberapa prinsip dalam berwakaf. Pertama, wakaf merupakan sedekah sunnah yang berbeda dengan zakat. Kedua, wakaf bersifat tetap karena tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan. Ketiga, wakaf harus dikelola secara produktif. Keempat, hasil produktivitas wakaf harus dishadaqahkan untuk tujuan yang baik sebagaimana dikehendaki wakif atau untuk kemaslahatan. Kelima, pengelola wakaf (nazir) dapat memperoleh bagian yang wajar dari hasil wakaf produktif.

 

Wakaf dan Pembangunan Umat

 

Wakaf berperan penting dalam pengentasan kemiskinan. Peran wakaf tunai sangat fleksibel dan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

 

Instrumen wakaf tunai adalah mekanisme transfer dari hasil pengelolaan lembaga wakaf ke kelompok-kelompok yang membutuhkan tiga cakupan tersebut dengan tepat sasaran. Dengan demikian akan terjadi:

 

Pertama, peningkatan literasi pendidikan. Ini berimplikasi pada kecerdasan kultural.

 

Kedua, meningkatnya jaminan kesehatan masyarakat dan perbaikan sanitasi lingkungan. Ini berimplikasi pada menurunnya angka kematian.

 

Ketiga, meningkatnya permintaan barang dan jasa dari kelompok sasaran, yang umumnya adalah kebutuhan dasar.

 

Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, akan tetapi belum mampu mengangkat kelompok marginal keluar dari jurang kemiskinan. Kondisi ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku orang-orang kaya yang masih amat karikatif, yaitu berorientasi pada shadaqah jangka pendek, desentralistis, dan interpersonal.

 

Pemberian shadaqah sering dilakukan dalam bentuk konsumtif, dilakukan secara individual, dan tidak terorganisir dan sistemik. Semangat membangun ekonomi wakaf dapat terwujud jika kita semua menyadari pentingnya berjamaah. Aksi Bela Islam 212 dan Bela Palestina merupakan bukti dahsyatnya kekuatan umat Islam.

 

Upaya revitalisasi ekonomi wakaf dapat dilakukan melalui perbaikan regulasi, peran lembaga nazir, dan perbaikan perubahan model shadaqah orang-orang berkecukupan. Yakni dari shadaqah sesaat dan jangka pendek secara individual, menjadi kesadaran bershadaqah jangka panjang berupa wakaf melalui lembaga-lembaga nazir yang kompeten dan terbina berdasarkan rekomendasi BWI.*

Komisioner Badan Wakaf Indonesia

Tanya wakaf: 0813-1415-2019. www.baitulwakaf.id

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:potensi wakafwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perang rasulullah Ketika Rasulullah di Medan Perang Bersama Umat Islam
Tulisan selanjutnya Menag Mau Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?