Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

“Beginilah Pasar Kalian”: Konsep Pasar dalam Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Juli 2022 12:19 12:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Juli 2022 12:30
Bagikan
Konsep pasar dalam Islam sangat indah, Nabi melarang menipu, tidak menyembunyikan aib barang, tidak menimbun baran dan bersaing secara adil, “beginilah pasar kalian!’ kata Nabi ﷺ
Bagikan

Konsep pasar dalam Islam sangat indah, Nabi melarang menipu, tidak menyembunyikan aib barang, tidak menimbun baran dan bersaing secara adil, “beginilah pasar kalian!’ kata Nabi ﷺ

Hidayatullah.com | KEGIATAN di pasar dan konsep pasar dalam Islam tidak semata untuk untuk memenuhi hajat hidup manusia. Lebih dari itu, kegiatan di pasar harus mengajak orang taat kepada Allah subhanahu wata’ala.

Dalam pandangan Islam, pasar memiliki peran penting dalam sendi pere konomian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Furqan [25] ayat 20:

وَمَاۤ اَرۡسَلۡنَا قَبۡلَكَ مِنَ الۡمُرۡسَلِيۡنَ اِلَّاۤ اِنَّهُمۡ لَيَاۡكُلُوۡنَ الطَّعَامَ وَيَمۡشُوۡنَ فِى الۡاَسۡوَاقِ‌ ؕ وَجَعَلۡنَا بَعۡضَكُمۡ لِبَعۡضٍ فِتۡنَةً  ؕ اَتَصۡبِرُوۡنَ‌ۚ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيۡرًا

 “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelumu (Muhammad), melainkan mereka pasti memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Dan Kami jadikan sebagian kamu sebagai cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Dan Tuhanmu Maha Melihat.” (QS: Al-Furqan: 20).

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Maksud berjalan di pasar-pasar adalah untuk mencari rezeki dengan berdagang Dari ayat di atas terlihat bila pasar menjadi perhatian setiap rasul. Begitujuga Nabi Muhammad ﷺ. Lihat saja, ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau sangat geram melihat Pasar Bani Qainuqa milik orang Yahudi.

Sebab, di pasar itu terjadi berbagai praktik yang dilarang Islam, misalnya penipuan, riba, memakan harta haram, eksploitasi, dan menimbun barang. Sebagai solusinya, Rasulullah ﷺ membuat pasar yang sesuai dengan Islam.

Beliau kemudian membuat kubah atau tenda besar sebagai simbol tempat transaksi jual beli. Hasilnya mujarab. Pasar yang dibikin Rasulullah mampu menyaingi pasar milik Yahudi.

Karena itu, orang Yahudi berang bukan kepalang. Mereka ingin merobohkannya dan memutus tali-tali tenda besar itu. Tahu begitu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh saya akan buat pasar yang lebih menyakitkan daripada pasar ini.”

Lalu, Rasul ﷺ berpindah ke tempat yang luas dan aman dan Nabi membentuk pasar dan berkata, “Inilah pasar kalian, jangan sampai dikurangi dan jangan juga menetapkan pajak diatasnya.” (HR: Ibnu Majah).

Tidak jarang pula beliau melakukan pengawasan langsung, agar semua pedagang berlaku jujur. Tatkala menemukan pedagang yang curang, Rasulullah mengingatkan: “Siapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.”

Orang-orang Musyrik mengecam Nabi masuk ke pasar itu mereka menganggaap bahwa perbuatan masuk ke pasar bukanlah perbuatan yang terhormat bagi seorang Rasul. Al-Qur’an menggambarkan kecaman orang Musyrik itu. Allah SWT berfirman:

وَقَالُواْ مَالِ هَٰذَا ٱلرَّسُولِ يَأۡكُلُ ٱلطَّعَامَ وَيَمۡشِي فِي ٱلۡأَسۡوَاقِ لَوۡلَآ أُنزِلَ إِلَيۡهِ مَلَكٞ فَيَكُونَ مَعَهُۥ نَذِيرًا 

“Dan mereka berkata: “Mengapa rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia?.” (QS: Al-Furqan 25: )

Dalam Islam, pasar telah diatur sedemikian rupa. Seperti Hadits yang dirawikan Sunan lbnu Majah berikut ini. “Rasulullah ﷺ pergi ke pasar Nabith, lalu beliau memperhatikannya dan bersabda: “Seperti inlah pasar kalian” Lalu beliau pergi ke suatu pasar (yang lain) kemudian memperhatikannya dan bersabda: “Pasar kalian tidak seperti ini (juga). Kemudian beliau kembali ke pasar ini dan mengelilinginya, lalu ber sabda: “Inilah pasar kalian, maka janganlah dikurangi dan janganlah pula dibebani.'”

Ada dua poin penting dalam pengelolaan pasar menurut hadist tersebut, yaitu fala yuntagashanna dan fala yudhrabanna. Praktisi ekonomi Islam, Muhaimin lqbal mengartikan fala yuntaqashanna sebagal berikut: jangan mencurangi, mengurangi timbangan, mempersempit (mendirikan bangunan di dalamnya, memba tasi akses orang lain. Sedang fala yudhrabanna diartikan jangan membebani dengan pajak dan jenis pungutan lainnya.

Islam memandang aktivitas ekonomi tidak saja sebagai pemenuhan hajat hidup semata. Lebih dari itu, tujuan dari ekonomi Islam yaitu menjadikan pelaku ekonomi semakin taat ke pada Allah.

Karena itu, pasar sebagai pusat transaksi jual beli harus memiliki sistem yang sesuai dengan syariat Islam.

Rambu-rambu di Pasar

Konsep ekonomi dalam Islam bertujuan untuk merealisasikan keadilan ekonomi, sosial, dan kesejahteraan. Karena itu, sistem yang ada di pasar harus mendorong terciptanya tujuan tersebut. Berikut lima hal yang harus diperhatikan dalam berjual beli di pasar.

Pertama, kebebasan keluar masuk pasar

Menurut Islam, setiap orang punya kebebasan untuk berdagang di pasar. Tidak boleh ada yang menghalang-halangi, baik itu rintangan berupa fisik, pungutan pajak, dan iuran lainnya.

Pasar dalam Islam, menurut “Umar bin Khaththab, menganut ketentuan masjid. “Siapa datang dulu di satu tempat, maka tempat itu untuknya sampai dia berdiri dari situ dan pulang ke rumah nya atau selesai jual belinya,” kata ‘Umar.

Hikmah dari ketentuan tersebut adalah orang jadi lebih giat. Tidak ada lagi orang bermalas-malasan. Siapa datang lebih cepat, dia berhak memilih tempat yang paling baik.

Siapa datang terlambat tentu risiko dia mendapatkan tempat yang tidak strategis. Dan pemilihan tem pat yang tepat termasuk faktor penentu dari tingkat penjualan barang.

Kedua, larangan menipu dan menyembunyikan aib barang

Sesungguhnya prinsip jual beli dalan Islam dibangun berdasarkan kontrol akhlak islami. Prinsip itu seperti kejelasan, transparansi, kejujuran, dan kebenaran.

Hal itu bisa mencegah terjadinya praktik penipuan dalam jual beli, misalnya menjual barang cacat, mengurangi timbangan, dan praktik buruk lainnya.

Ketiga, harus punya kepemilikan penuh

Dari Hakim bin Hazm, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi ﷺ bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR: Ahmad)

Hal ini jelas menunjukkan bahwa kata indaka atau milikmu dalam Hadist tersebut berarti sang penjual harus memiliki status pemilikan yang penuh atau sempurna. Atau setidaknya bila barang itu berupa titipan, harus ada akad bahwa dia diberi hak penuh untuk menjual.

Keempat, larangan menimbun barang (ihtikar)

Ihtikar adalah mengumpulkan, menim- bun dan menahan dengan niat agar harga bisa tinggi. Dalam hal ini, Islam mengajak persaingan jual beli atau bisnis yang konstruktif.

Baik dari segi pekerjaan, dan produksi yang tidak membahayakan pada yang lainnya. Karena itu, Islam melarang menimbun barang. Rasulullah ﷺ bersabda,

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Penimbunan barang setidaknya memiliki dampak sebagai berikut: Pertama, kenaikan harga dari biasanya. Kedua, turunnya pasokan barang. Dan, ketiga, merugikan produsen.

Islam membolehkan persaingan bisnis asal adil dan tidak curang. Allah berfirman dalam At-Taubah (9] ayat 105:

اعۡمَلُوۡا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُوۡلُهٗ وَالۡمُؤۡمِنُوۡنَ‌ؕ وَسَتُرَدُّوۡنَ اِلٰى عٰلِمِ الۡغَيۡبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمۡ بِمَا كُنۡتُمۡ تَعۡمَلُوۡنَ‌ۚ

“Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.“(QS: At-Taubah: 105).

Kelima, batasan dalam kompetisi jual beli

Pada dasarnya, Islam membolehkan persaingan dalam jual beli asal secara adil (konstruktif) dan mengedepankan profesionalisme, kinerja, dan peningkatan produksi. Sebaliknya, Islam sangat melarang persaingan yang ti- dak sehat, penuh intrik, dan kecurangan.

Model fastabiqul khairat dalam Islam berbeda dengan sistem kapitalis yang cenderung destruktif dan hegemonik. Begitulah cara Islam mengelola pasar.

Islam memberikan akses seluas-luasnya tanpa tebang pilih. Tidak boleh hanya diperuntukkan bagi pemodal saja.

Islam juga melarang pengelolaan pasar yang mengurangi “yuntaqashanna” dan membebani “yudhrabanna.”  Pengelolaan pasar seharusnya memperha tikan rambu-rambu di atas.

Semoga dengan dengan hal ini, pasar kita akan sesuai dengan ungkapan Rasulullah, “Begini seharusnya pasar kalian!”*

Baca juga: 10 Hal yang Mendatangkan Keberkahan dalam Perdagangan

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:konsep pasar dalam Islamlarangan menimbunpasar dalam islampasar islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Merencanakan ‘Mirrored Skyscraper’ Senilai $1.5T di Kota Baru Neom
Tulisan selanjutnya Satu Pintu, Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?