Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

BMI: Penambahan Modal Bank Muamalat untuk Pertumbuhan yang Lebih Baik

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2017 13:31 1:31 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Oktober 2017 09:59
Bagikan
Gedung Bank Muamalat Tower di Kuningan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Penghujung bulan lalu, Senin (25/09/2017), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat/BMI) secara resmi mulai melakukan proses penambahan modal baru, dengan menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (Minna Padi/PADI).

Manajemen Bank Muamalat berharap masuknya modal baru akan meningkatkan permodalan demi mendorong pertumbuhan kinerja perusahaan.

“Muamalat harus menambah modal, karena itu peraturan, untuk supaya ada pertumbuhan yang lebih baik, dalam rangka revitalisasi,” ujar Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat, KH Ma’ruf Amin, dalam rekaman penjelasan resmi diterima hidayatullah.com.

“Itu penjelasan resmi dari Bank Muamalat dan Minna Padi,” ujar sumber itu kepada media ini, Jumat (13/10/2107) pagi.

Baca: Bank Muamalat, Masjid, dan Kebangkitan Ummat

Dalam penjelasan resmi lainnya secara tertulis, dijelaskan, berdasarkan keterbukaan informasi yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

PADI, baik sendiri maupun bersama-sama dengan investor lain, akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Sebanyak 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan tersebut merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51 persen dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.

Direktur Bisnis Ritel sekaligus Plt Direktur Utama Bank Muamalat, Purnomo B Soetadi berharap, masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis, dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.

“Rencana rights issue ini telah kami peroleh persetujuannya dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/09/2017).

Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham Perseroan. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (stanby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Purnomo di Jakarta, 28 September lalu, lansir laman resmi Bank Muamalat, pekan ini, Selasa (10/10/2017).

Purnomo kemudian juga menjelaskan, penambahan modal ini dilakukan bukan dengan cara menjual saham existing. Namun, dengan cara mengeluarkan saham baru (right issue).

“Melalui proses HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) maka pemegang saham existing diberikan kesempatan untuk membeli saham baru tersebut. Dalam proses ini Bank Muamalat telah menandatangani perjanjian bersyarat (Conditional Share Subscription  Agreement) dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (“Minna Padi”) sebagai pembeli siaga (stand by buyer)” jelas Purnomo di Jakarta, Senin pekan ini masih dari sumber resmi tersebut.

Baca: Menyelamatkan dan Mengembangkan Bank Syariah

Adapun proses menuju right issue saat ini sedang berlangsung dengan tetap mengikuti ketentuan dari regulator. Kiai Ma’ruf yang turut mengawal proses right issue ini berharap, agar setiap prosesnya berjalan sesuai syariah dan sesuai dengan harapan umat.

“Insya Allah, manajemen dan pemegang saham Bank Muamalat akan menjalankan proses right issue ini dengan amanah dan sebaik-baiknya, demi kemajuan Bank Muamalat dan industri keuangan syariah di Indonesia,” harap Kiai Ma’ruf yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Terkait kabar yang beredar bahwa Bank Muamalat akan “dicaplok oleh LIPPO”, baik pihak Bank Muamalat maupun PADI telah membantahnya. Kabar tersebut merupakan berita bohong (hoax).

“Saya bisa confirm (pastikan), itu tidak benar, enggak benar,” ujar Corporate and Strategic Planner Minna Padi, Harry Danardojo dalam rekaman video tersebut. Hal senada ditegaskan oleh Kiai Ma’ruf.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bank konvensionalBank Muamalat Indonesiabank syariahBMICapital Adecuacy Ratio ROACARekonomi IslamEkonomi SyariahForum Shilaturrahmi Studi Ekonomi IslamFoSSEIOJKPADIPasar Syariahpembeli siagaperbankan syariahperusahaan publikPlt Direktur Utama Bank MuamalatPT Mina Padi Investana Sekuritas TbkPurnomo B SoetadiReturn on AssetReturn on Investmentstandby buyersyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas-Fatah Sepakat Rujuk, Perbatasan Rafah Siap Dibuka
Tulisan selanjutnya KH Ma’ruf Amin: Bank Muamalat Harus Kita Jaga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?