Hidayatullah.com–Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono. Masa pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular akan segera dibuka.
Diberitakan Kemenag, Rabu (4/6/2014), beberapa ketentuan yang tertuang dalam PMA tentang pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M sebagai berikut:
Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014;
Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014;
Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;
Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas.
Jamaah Tertunda
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1433H/2012M atau tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti.
Jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M, namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Rata-rata BPIH Tahun 1435H/2014M sebesar USD3.219. Jumlah ini turun USD308 dari BPIH yang ditetapkan pada penyelenggaraan haji 1434H/2013M dengan rata-rata USD3.527.*