Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Dubes RI: Santunan Korban Crane Makkah Tetap Akan Dibayar Saudi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Oktober 2017 07:40 7:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Oktober 2017 08:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Duta Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memastikan, putusan pengadilan Makkah tidak ada kaitan dengan komitmen Raja Salman Abdulaziz Al-Saud, yang telah mempersiapkan santunan bagi jamaah haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 2015 lalu.

“Putusan pengadilan, pihak Crane Bin Laden Corp tidak berkewajiban membayar diyat (ganti rugi). Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh mamlakah (raja),” ujar Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Rabu kemarin lansir KBRN, Kamis (26/10/2017).

Ditegaskan Agus Maftuh, putusan pengadilan adalah masalah berbeda dengan skema yang telah Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan santunan 36 jamaah haji Indonesia yang menjadi korban.

“Yang disidang itu adalah ada tidaknya kesenjangan atau kalalaian sohibul crane,” ujarnya.

Baca: Dubes RI: Segera Cair, Santunan Korban Crane Jatuh di Masjidil Haram

Pengadilan Makkah telah memutuskan bahwa korban crane 2015, tidak akan mendapatkan uang ganti rugi. Pengadilan menilai, bencana disebabkan faktor alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Selain itu, pengadilan juga membebaskan seluruh karyawan yang jumlah 13 orang dari Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Terkait dengan putusan ini, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan akan mengajukan banding.

Sementara itu, terkait dengan uang santuan untuk korban yang terdiri dari 10 korban meninggal, satu korban cacat permanen, 19 luka berat dan enam orang luka ringan, hingga saat ini masih menunggu skema penyalurannya.

“Kita masih tunggu skemanya, apakah melalui KBRI atau Kedutaan Arab Saudi di Jakarta,” ujarnya.

Baca: Duta Besar Saudi: Pencairan Korban Crane Jatuh Lewat KBRI

Agus Maftuh menjelaskan, kenapa penetapan penerima dana santunan ini sangat lama atau sampai dua tahun setelah kejadian. Menurutnya, banyak nama-nama jamaah yang sebenarnya bukan korban crane turut meminta santunan. Karena itu, verifikasi dilakukan secara terperinci oleh Pemerintah Arab Saudi.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan di sana telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban kejadian jatuhnya alat penderek (crane), pada musim haji tahun 2015 lalu di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk jamaah korban crane, termasuk jamaah asal Indonesia? Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini.

Baca: Soal Santunan Korban Crane, Kemenag Tunggu Info Resmi KBRI Saudi

“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” terang Mastuki di Jakarta, kemarin dalam rilis diterima redaksi, Kamis (26/10/2017).

Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jamaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, pemerintah Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.

Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR 1 juta atau sekitar Rp 3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR 500 ribu atau Rp 1,75 miliar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Agus Maftuh Abegebrielarab saudicrane Masjidil HaramDuta Besar RI untuk Arab SaudiDuta Besar Saudi ArabiaHaji 1436H/2015jamaah hajijatuhnya crane di Masjidil Haramkorban crane jatuhPerusahaan Grup bin Ladinsantunan korban crane jatuh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Jaringan Prostitusi di Penampungan Pengungsi di Jerman, Petugas Sekuriti Mucikarinya
Tulisan selanjutnya Alumni ITB Desak Presiden Batalkan Pencabutan Moratorium Reklamasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?