Hidayatullah.com– Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengusulkan agar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M ditetapkan dengan dolar Amerika Serikat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan penetapan BPIH dilakukan dengan dolar AS.
Pertama, menurutnya 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing yaitu mata uang dolar AS dan SAR Arab Saudi. Kedua, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah baik terhadap dolar maupun riyal (SAR) senantiasa mengalami perubahan.
“Oleh karenanya, akan lebih aman bagi kita semua, penetapan biaya haji itu dengan US Dollar, sehingga pelunasan yang dilakukan jamaah terkait selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu, tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pelunasan, sehingga kemudian tidak ada yang dirugikan dengan ketentuan itu,” jelas Menag saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/11/2018) lansir Kemenag.
Menag menggambarkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung saat BPIH 1439H/2018M lalu ditetapkan dengan rupiah. Sebab, saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap dolar AS, sehingga harus membayar selisihnya dari Save Guarding, dan nilainya cukup besar.
“Oleh karenanya, di tahun 2019 nanti, sebaiknya tidak mengulang seperti itu (penetapan BPIH dengan rupiah),” terangnya.
Menag mengatakan, usulan BPIH tahun 1440H/2019M ada kenaikan sebesar 43 dolar AS. Kenaikan tersebut, jelas Menag karena disebabkan tiga hal.
Pertama, terkait pesawat udara. Menurutnya, sewa pesawat dan bakan bakar Avtur mengalami kenaikan.
Kedua, transportasi darat dari Makkah ke Madinah juga sebaliknya, serta dari Makkah ke Jeddah dan sebaliknya, dinaikan harganya oleh pemerintah Saudi Arabia. Alasannya, mereka ingin meremajakan bis-bis yang digunakan jamaah.
Ketiga, ada upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah, khususnya di Arafah.
“Tahun 2019 nanti (tenda jamaah di Arafah) akan kita lengkapi dengan penyejuk udara atau AC,” ujar Menag.
“Jadi sebenarnya, kenaikan riilnya mencapai 148 US Dollar, tapi kita mencoba menyeimbangkan dengan komponen indirect cost, sehingga yang harus dibayar jamaah hanya 43 US Dollar.
Tapi ini baru usulan dari pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan BPIH 1440H/2019M bersama DPR RI yang akan dibahas di Panja BPIH, sehingga kemudian menyepakati berapa biaya haji yang rasional untuk tahun 2019,” ucapnya.
Menag berharap penetapan BPIH 1440H/2019M dilakukan lebih cepat. Pemerintah menargetkan akhir Januari 2019 BPIH bisa ditetapkan.
“Kita berharap, selama Desember ini, BPIH 1440H/2019M secara intensif dilakukan pembahasan,” harapnya.*