Hidayatullah.com– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penjualan kartu sim yang dioperatori oleh Arab Saudi di Indonesia untuk sementara waktu.
“Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ujar Ferdinandus Setu
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Selasa (23/07/2019).
Pelarangan itu disampaikan Kominfo sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai penjualan SIM Card asing di Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo katanya telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 17 Juli 2019.
Dari pengecekan itu, didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umrah Rp 150.000.
“Registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia,” ujarnya.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemkominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.*