Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Melongok Sejarah Peradilan Masa Kolonial Belanda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2019 20:26 8:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Oktober 2019 20:26
Bagikan
Pengadilan Masa Kolonial di Meester Cornelis (Jatinegara Batavia) Foto dari Tropen Museum Nedheland
Bagikan

Hidayatullah.com | SUASANA sidang pengadilan landraad di masa Hindia Belanda. Terlihat empat tersangka duduk di ubin tengah diminta keterangan oleh hakim dan jaksa (tengah). Pengadilan ini berlangsung di Meester Cornelis (Jatinegara), yang sampai 1905 masih sebagai daerah terpisah dari Batavia (Jakarta).

Pengadilan ini terletak di kantor Keresidenan Meester Cornelis, yang kini menjadi Markas Kodim Jakarta Timur dekat stasiun kereta api Jatinegara. Bekas markas Kodim ini, saat ini sudah rampung dipugar dan menjadi tempat kegiatan budaya dan kesenian Betawi.

Kenapa landraad (pengadilan) di masa kolonial berlangsung di kantor dan sekaligus kediaman regent (bupati) Sebab, pengadilan kala itu tidak sering terjadi, dan tidak diadakan setiap hari, maka biasanya diadakan di kantor regent (bupati).

UU Hukum Belanda di pengadilan disesuaikan dengan hukum adat yang berkaitan dengan hukum Islam. Karenanya, pengadilan yang terdakwanya warga pribumi harus didampingi oleh seorang kadi yang menguasai hukum fiqih (agama Islam).

Dalam foto di kursi kedua bagian kiri tampak seorang kadi bersorban dengan tekun mengikuti jalannya persidangan. Sedangkan di ujung sebelah kanan tampak wakil dari regent karena peristiwa terjadi di daerahnya.

Baca Juga

Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina

Menurut sejarawan Dr dr H Rushdy Hoesein, pengadilan di masa kolonial tidak mengenal diskriminasi. Warga Belanda yang diadili juga harus duduk di ubin, tidak peduli pangkat dan jabatannya. Termasuk seorang residen, jabatan semacam bupati sekarang ini yang diisi warga Belanda.

Melihat busana yang mereka pakai, tiga orang yang diajukan sebagai terdakwa rupanya dari keluarga terhormat. Dalam struktur kolonial juga terdapat Asisten Residen.

Contohnya adalah Max Havelaar yang menjadi asisten residen Lebak di Banten. Dia dibantu oleh seorang kontrolir.

Pengadilan kolonial tidak mengenal pembela melainkan saksi dan tuduhan dibacakan dalam bahasa Belanda. Bila di pengadilan terdakwa tidak terbukti bersalah, dia akan dibebaskan.

Bila bersalah apalagi sampai melakukan pembunuhan, vonis hakim adalah hukuman gantung. Sementara ketua persidangan menanyakan terdakwa, “Amat apa kowe (kamu, bahasa Jawa) tau dan jelas itu semua tuduhan.” Ketika dijawab si Amat, “Belum jelas tuan besar.”

Lalu tuduhan dibacakan dalam bahasa Melayu oleh penerjemah. “Kowe tanggal sekian bulan sekian melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia,” kata penerjemah.

Apabila si tertuduh menyangkal atas perbuatannya yang dituduhkannya, maka sang kadi akan bertanya, “Apa kamu berani sumpah akan dikutuk Allah bila berdusta?” Biasanya si terdakwa tidak berani berbohong.

Tidak seperti sekarang para pejabat yang disumpah dengan kitab suci Al-Quran untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, korupsinya tidak kepalang tanggung. Mereka tidak pernah puas menilep duit rakyat. Untuk menyangkal perbuatannya, mereka berani bersumpah atas nama Allah.

Tidak heran kalau hakim dan jaksa saat ini mendapat sorotan paling banyak dari masyarakat sebagai lembaga yang bisa disuap. Tentu saja termasuk polisi dan aparat lainnya.*/Mahmud Budi Setiawan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BataviaBelandakolonialMeester CornelisPengadilan untuk kaum PribumiperadilanSidang Landraad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag akan Ubah Aturan Pendaftaran dan Pembatalan Haji
Tulisan selanjutnya Din: Penempatan Menag – Mendikbud Abaikan Persoalan Historis dan Psikologis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

8 Mei 2026 08:59
Sejarah

KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

6 Mei 2026 08:34
Sejarah

R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

25 April 2026 08:37
Sejarah

Salam al-Turjuman dan Ekspedisi Pencarian Tembok Ya’juj dan Ma’juj

14 April 2026 07:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?