Hidayatullah.com- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019, yaitu Rp 35.235.602 (USD 2.563).
Tidak naiknya biaya haji tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengingatkan pemerintah bahwa pelayanan haji harus tetap naik.
“Sekalipun tidak mengalami kenaikan, pelayanan haji tetap harus ditingkatkan,” ujar Ace Hasan dalam keterangannya setelah penetapan tersebut.
Musima haji 1441H/2020M ini, para jamaah haji Indonesia akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini katanya diberikan pada saat tiga hari menjelang Puncak pelaksanaan haji Arafah.
Dalam BPIH tahun 2020 ini, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi, dan transportasi.
“Jamaah haji Indonesia tetap akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1.100.000,-) yang ditanggung dari BPIH ini. Jadi jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji,” ujar Aceh Hasan.
Pembayaran BPIH tahun 2020 ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jamaah haji sebanyak 231.000 orang.
Dengan besaran BPIH tersebut, jamaah haji Indonesia hanya membayar 51 persen dari rata-rata total biaya haji per jamaah sebesar RP 69.174.167.97. “Dan sisanya rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97 atau 49 persen dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, di antara penyebab tetapnya BPIH tahun ini adalah karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR).
Pada tahun sebelumnya, asumsi dolar Amerika Serikat atas rupiah sebesar Rp 14.200, maka tahun ini sebesar Rp 13.750. Tentu ini masih katanya berpengaruh terutama terhadap biaya penerbangan yang cukup signifikan sebesar Rp 28.600.000, dimana tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 30.079.285.
“Kami memutuskan BPIH tahun 2020 ini ditetapkan lebih cepat agar Kementerian Agama RI memiliki waktu yang lebih luas untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji menjadi lebih baik. Selain itu, bagi jamaah haji yang mendapatkan kesempatan untuk berangkat tahun 2020 ini diberikan waktu untuk melunasi setoran,” jelasnya.*