Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Kemenag: Dana Setoran Awal Jamaah Haji Tak Bisa Dikembalikan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Juni 2020 21:02 9:02 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Juni 2020 21:15
Bagikan
Gedung Kantor Kementerian Agama di Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Terkait jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar, mengatakan bahwa dana jamaah yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Adapun dana setoran awalnya, jelas Kemenag, tidak bisa diminta kembali. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti jamaah tersebut telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Lantas bagaimana nasib dana setoran awal itu? Menurut Nizar, dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H/2020M akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi, setoran pelunasan Bipih 1441H/2020M ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” sebut Nizar di Jakarta, Rabu (03/06/2020) dalam siaran pers Kemenag.

Baca: Jamaah Batal Pergi Haji Bisa Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan

Kementerian yang dipimpin Menag Fachrul Razi ini pun membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga bisa meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan itu disampaikan lewat Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” sebutnya

Kenapa BPKH? Menurut Nizar, sejak tahun 2018, dana haji sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Saat itu, Februari 2018, kata Nizar, tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun.

“Dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 triliun,” sebutnya.

Kemenag katanya saat ini sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Baca: Menag Ingatkan Tragedi Kemanusiaan Saat Ada Wabah di Musim Haji

Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bipih 1441H/2020M. Jumlah itu tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602). Kalau setoran awal jamaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BipihBPKHdana hajihajiHaji 1441H/2020MKemenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ormas-ormas Islam Tolak Tenaga Kerja Asing asal China di OKU
Tulisan selanjutnya Kereta Hijaz Utsmaniyah, Jadwal Berangkat Sesuaikan Waktu Shalat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza

Berita
8 September 2026 23:19
Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
Zionis Migrasikan Ribuan Yahudi ke ‘Israel’, Paling Banyak dari AS dan Rusia
Pengisi Utama Pro-Israel, Artis Portugal Berbondong-Bondong Tinggalkan Festival Lisbon
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad

Terbaru

  • Pengisi Utama Pro-Israel, Artis Portugal Berbondong-Bondong Tinggalkan Festival Lisbon
  • Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
  • Penasihat Trump Khawatir Perang Iran Berlangsung Bertahun-tahun
  • Warga Thailand Demo Kedutaan ‘Israel’, Protes Kelakuan Wisatawan Zionis
  • Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?