Hidayatullah.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama belum dapat memastikan apakah Saudi membuka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Sebab itu menjadi kewenangan penuh Arab Saudi.
“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/02/2022).
Salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji. “Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” lanjut Gusmen.
Meski demikian Yaqut memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Saudi untuk kejelasan penyelenggaraan haji. Kemenag sendiri saat ini menyiapkan tiga skenario haji 2022.
“Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir dan muncul varian baru bernama Omicron maka pemerintah juga melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi yang pertama yaitu kuota penuh, lalu kuota terbatas dan tidak memberangkatkan sama sekali jemaah seperti tahun-tahun yang lalu pemerintah sampai saat ini kita akan terus dan akan terus bekerja dengan opsi pertama dengan kuota penuh,” ungkap Yaqut.
Usul Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp45 Juta Per-Orang
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 diusulkan sebesar Rp45.053.368. Usulan ini disampaikan langsung oleh Yaqut.
“Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368,” kata Yaqut.
Yaqut mengatakan usulan ini agar jamaah tidak terbebani. Biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” jelasnya.
Untuk diketahui, besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.*