Hidayatullah.com– Jamaah haji maupun calon haji asal Indonesia tampaknya perlu memperhatikan ini. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara, baru-baru ini merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah pada musim Haji 1438 H/2017.
Berdasarkan edaran yang diterima hidayatullah.com dari pihak Kementerian Agama Republik Indonesia (RI), Selasa (15/08/2017), Kantor Urusan Haji (KUH) RI Daerah Kerja (Daker) Makkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat/jumrah bagi jamaah haji Indonesia.
Maklumat tertanggal 6 Agustus 2017 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah, agar informasi terkait larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada seluruh jamaah haji Indonesia.
Jamaah haji Indonesia pun diimbau agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melempar jumrah atau jamarat itu.
Baca: Menkes Imbau Jamaah Haji Waspadai Mers-COV, Ini yang Harus Dilakukan
“Pentingnya jamaah haji Indonesia menaati aturan waktu yang telah ditentukan dalam rangka pelemparan jamarat, demi kelancaran dan menghindari kemacetan akibat penumpukan jamaah haji,” ujar Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam maklumat itu.
Waktu-waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah -yang merupakan salah satu wajib haji- adalah; pada tanggal 10 Dzulhijjah, larangan melontar jamarat dari pukul 06.00 – 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Lalu pada tanggal 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari pukul 14.00 – 18.00 WAS.
Dan pada tanggal 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari pukul 10.30 – 14.00 WAS.
Baca: Langkah Cici Menuju Baitullah: dari Jualan Sayur, Menabung 7 Tahun, hingga Bersedekah
Nasrullah meminta Kepada PPIH Arab Saudi agar mensosialisaikan waktu larangan ini agar bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jamaah haji Indonesia.*